ICJR: Aparat Belum Serius Tangani Kasus Rasisme
Aktual

ICJR: Aparat Belum Serius Tangani Kasus Rasisme

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
ICJR: Aparat Belum Serius Tangani Kasus Rasisme
Hukumonline
Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menilai aparat penegak hukum belum serius menangani kasus penyebar rasa kebencian berbasis ras.

"Kami prihatin dengan munculnya kasus penyebar kebencian berbasis ras seperti perbuatan Arif Kusnandar di media sosialnya," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Kamis.

Arif Kusnandar adalah salah satu pengguna akun Facebook yang menuliskan pemikirannya yang bernada provokatif terhadap keturunan Tionghoa.

Dia mengajak masyarakat untuk mengulangi tragedi pelanggaran HAM 1998 untuk memburu masyarakat keturunan Tionghoa sampai dengan menyembelihnya. Ia juga menggunakan kata kasar "Babi Cina Keparat" untuk menyebut etnis tersebut.

ICJR mengatakan perbuatan Arif sebenarnya telah dilarang di beberapa Undang-Undang, diantaranya UU NO.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan pasal 156 dan 157 KUHP.

"Penggunaan aturan larangan penyebaran rasa kebencian berbasis ras bukan hanya untuk melindungi etnis tertentu dari perbuatan jahat, namun sebagai bentuk rekayasa sosial agar pelanggaran hukum atas diskriminasi rasial tidak lagi terjadi serta sebagai alat pencegahan kemungkinan munculnya genosida," kata dia.

ICJR melihat lemahnya kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa di masa lalu, dan ini akan membuka potensi kasus tersebut terkadi di masa depan.

Dalam pantauan ICJR terhadap kasus penggunaan tindak pidana diskriminasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Etnis dan Ras dan pasal 156 dan 157 KUHP, hampir tidak ada satu kasus yang pernah diproses hingga ke pengadilan.

"Dalam kurun tujuh tahun pasca UU tersebut, kami menemukan empat kasus yang masuk penyidikan namun penyelesaiannya tidak jelas," kata dia.

Supriyadi menyebutkan hanya kasus obor rakyat yang sampai pada rencana penuntutan walaupun berjalan lambat.

Pihaknya menduga ada kecenderungan aparat penegak hukum enggan menyelesaikan kasus penyebar kebencian berbasis ras ini.

"Kalau kasus ini terus dibiarkan, akan membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia," kata dia.
Tags: