Dua Pengacara Disidang di PN Jakarta Selatan
Berita

Dua Pengacara Disidang di PN Jakarta Selatan

Berawal dari rebutan lahan antara klien dengan BCA.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Gara-gara kasus pertanahan dua advokat terpaksa duduk di kursi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Timotius Tumbur Simbolon dan Jemmy Mokolensang yang diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 4 KUHP jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang delik pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara, Pasal 167 ayat (1) KUHP mengatur tentang delik menerobos rumah, ruangan atau pekarangan secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4500.

”Akibat perbuatan terdakwa I. Timotius Tumbur Simbolon, SH dan Terdakwa II. P.S. Jemmy Mokolensang, SH tersebut, PT Bank Central Asia sebagai korban menderita kerugian karena lahan tersebut tidak dapat digunakan oleh mereka sebagaimana biasanya untuk tempat parkir dan juga bangunan Kantin tidak dapat digunakan untuk mempermudah karyawan dalam memperoleh kebutuhan untuk makan siang,” demikian isi dakwaan berdasarkan salinan yang diperoleh hukumonline, Kamis (3/9).

Sebelumnya, Timotius dan Jemmy mendapatkan kuasa dari Jakub Sugiarto Sutrisno untuk mengurus lahan yang terletak di Jl. Karet III Gang Gusuran RT 10/01, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selaran seluas 7800 meter persegi.

Lahan tersebut berdasarkan surat Akte Eigendom Vervonding Nomor: 6393 No.5 tertanggal 9 Djoeni 1937 atas Nama W.L. Lim Kit Nio (yang diakui sebagai ibu kandungnya Jakub). Kemudian, Timotius dan Jemmy mendatangi BCA untuk meminta dana kompensasi, sebab di atas lahan tersebut berdiri bangunan permanen yang dijadikan kantin untuk karyawan BCA dan dikelilingi oleh tembok dan memiliki akses masuk berupa pintu masuk yang dijaga oleh satpam PT Tunas Artha Gardatama (TAG).

Upaya Timotius dan Jemmy tidak membuahkan hasil karena Ernawati (Pihak BCA) menolak dengan alasan lahan tersebut dikuasai oleh BCA berdasarkan Surat dari Gubernur DKI Jakarta Nomor :853/-1.711341.

Kemudian pada 1 Juni 2013, Lucky Putuheyna, Hendrik Octavianus Rumuat dan Otnel Somnaikubun yang sebelumnya dihubungi oleh Timotius dan Jemmy berkumpul dan menguasai lahan tersebut. Mereka memasang plang dengan tulisan, “Tanah ini milik Lim Kit Nio, Pemegang dan Pemilik yang sah Akte Vervonding Nomor : 6393 No.5 dengan luas tanah 7800 meter persegi, dikuasai Timotius & Partners Law Firm”.

“Pada tanggal 3 Juni 2013, Terdakwa I, Timotius Tumbur Simbolon, SH dan Terdakwa II. P.S. Jemmy Mokolensang, SH. datang ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan atas pekerjaan saksi-saksi Lucky Putuheyna, Hendrik Octavianus Rumuat dan Otnel Somnaikubun alias Boma dan berpesan pada mereka untuk tetap menguasai tempat itu,” papar Jaksa dalam surat dakwaan.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasehat hukum dari Timotius dan Jemmy mengajukan eksepsi yang intinya menyatakan bahwa keluarga dari Jakub Sugiarto sekitar bulan Februari sampai dengan Maret 213 mencari advokat dan kemudian menunjuk Timotius dan Jemmy sebagai kuasa hukum dengan memberikan surat kuasa.

“Majelis Hakim yang mulia, Penuntut Umum yang terhormat. Bahwa karena keterangan Sdr. Jakub Sugiarto Sutrisno, Sdr. Suhaimi, dan Sdr. Amirullah berkesesuaian satu sama lain yang menyatakan bahwa eigendom verponding tersebut adalah benar dan terdaftar di KANWIL BPN DKI Jakarta dan ada peta-peta eigendomnya, maka Terdakwa I dan Terdakwa II yakin atas kebenarannya,” demikian isi salinan surat eksepsi yang diterima oleh hukumonline.

Dengan demikian, secara nyata bahwa kehendak untuk mencari advokat datang dari Keluarga Jakub untuk didampingi, diwakili, dan dibela hak dan kepentingan hukumnya. “Dengan kata lain: Terdakwa I dan Terdakwa II bukan mencari-cari perkara, tetapi keluarga Jakub yang membutuhkan bantuan hukum dengan menunjuk Terdakwa I dan Terdakwa II. Maka Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai advokat dengan itikad baik menjalankan isi surat kuasa untuk kepentingan para klien,” berikut yang dijelaskan dalam surat eksepsi.

Kemudian, menurut Penasehat Hukum Terdakwa I dan II, terdapat kriminalisasi advokat yang sangat tinggi. Pasalnya, selain Terdakwa I dan II bukanlah subjek hukum, karena Timotius dan Jemmy adalah para advokat yang murni menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik.

“Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah diputus di Dewan Kehormatan Kode Etik tanggal 28 April 2015 dan dinyatakan bebas dan tidak bersalah dan tidak ada melakukan pelanggaran kode etik selama mendampingi, mewakili, dan membla hak, dan kepentingan dari klien Terdakwa I dan Terdakwa II,” tambah penasehat hukum Terdakwa I dan II dalam eksepsi.

Penasehat hukum Timotius dan Jemmy meminta agar Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh pihaknya. Juga menyatakan bahwa Timotius dan Jemmy sebagai advokat tidak dapat dituntut secara pidana didalam menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik untuk kepentingan kliennya di dalam maupun di luar pengadilan.

“Menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak berwenang mengadili perkara ini karena termasuk perkara perdata soal sengketa kepemilikan hak tanah. Menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 15 Mei 2014, tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum,” pinta penasehat hukum dalam eksepsi.

Untuk diketahui,sidang perkara ini sudah masuk dalam permbuktian yaitu agenda saksi yang dilaksanakan pada Rabu (2/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tags:

Berita Terkait