Urus Kasus di MA, Advokat Jadi Tersangka
Berita

Urus Kasus di MA, Advokat Jadi Tersangka

Ini tamparan keras buat MA.

NOV/INU/ALI
Bacaan 2 Menit
Urus Kasus di MA, Advokat Jadi Tersangka
Hukumonline

Status pengacara Mario Cornelio Bernardo per Jumat (26/7) pukul 11.00 WIB menjadi tersangka. Penetapan itu dilakukan KPK dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pengacara di Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates itu.

“MCB menjadi tersangka dengan terbitnya Sprindik nomor 45/01/07/2013,” ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (26/7).

Penetapan tersangka MCB dilakukan KPK setelah penyidik memeriksa MCB dan DS (Djodi Supratman) sejak keduanya ditangkap, Kamis (25/7). Dari hasil pemeriksaan secara intensif dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka disimpulkan bahwa MCB diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kepada MCB, penyidik KPK menggunakan pasal sangkaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sedangkan DS dikenakan pasal sangkaan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor.

Johan melanjutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan MCB terkait memberi atau menjanjikan sesuatu pada pegawai negeri atau penyelenggara negara. “Untuk mengurus kasasi perkara penipuan dengan terdakwa HWO,” lanjutnya.

KPK menyita barang bukti berupa uang dengan total Rp50 juta ditambah sekira Rp78 juta, sehingga total mencapai kisaran Rp128 juta. Segepok uang Rp50 juta ditemukan dalam tas yang dibawa DS setelah keluar dari kantor MCB di Kantor Hukum Hotma Sitompoel dan Associates. Sedangkan sisanya ditemukan di rumah DS.

Johan menegaskan, frasa ‘pengurusan kasasi’ tengah diperdalam KPK untuk menemukan pihak terkait. Sejauh ini, pihak terkait adalah DS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait