Urus Kasus di MA, Advokat Jadi Tersangka
Berita

Urus Kasus di MA, Advokat Jadi Tersangka

Ini tamparan keras buat MA.

NOV/INU/ALI
Bacaan 2 Menit

MCB dapat ditangani KPK berdasarkan Pasal 11 huruf a UU No.30 Tahun 2002 tentag KPK, yang menyatakan KPK berwenang menyelidik, menyidik, hingga menuntut penegak hukum. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 dinyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum.

Johan menambahkan, dalam proses pemeriksaan MCB banyak membantah tuduhan melakukan korupsi. Tapi, keterangan justru banyak didapat tim KPK kala memeriksa DS.

Ditemui seusai sidang, pengacara Tommy Sihotang menyatakan MCB tak ada kaitan dengan terdakwa korupsi simulator SIM Djoko Susilo. Dia menyatakan dirinya menjadi kuasa hukum MCB.

Bahkan dia jelaskan MCB bertindak sendiri, tidak terkait dengan Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates. “Dia punya kasus sendiri dan silakan cek, tidak ada kop surat dari kantor hukum Hotma Sitompoel,” paparnya.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengapresiasi kerja KPK. "Kami berharap agar KPK membongkar kasus ini secara tuntas," ujaarnya kepada hukumonline di Gedung KY, Kamis (25/7).

Suparman juga mengatakan penangkapan ini merupakan teguran yang keras kepada MA. "Ini tamparan untuk MA," ujarnya.

Siapa HWO?
Dari penelusuran hukumonline pada laman mahkamahagung.go.id, HWO adalah inisial dari terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, Direktur Utama PT Sumbar Calcium Utama (SCU). Tertulis di laman MA, kasasi diajukan penuntut umum dan baru masuk 9 April 2013, dan masih dalam proses pemeriksaan majelis kasasi yang terdiri dari Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zharuddin Utama.

Terkait HWO, laman MA memuat putusan gugatan perdata oleh majelis PN Payahkumbuh pada 7 November 2012. Majelis terdiri dari Joni sebagai ketua majelis didampingi Rozza El Afrina dan Dwi Suryanta.

Tags:

Berita Terkait