Urus Kasus di MA, Advokat Jadi Tersangka
Berita

Urus Kasus di MA, Advokat Jadi Tersangka

Ini tamparan keras buat MA.

NOV/INU/ALI
Bacaan 2 Menit

Awalnya hanya sengketa penggunaan lahan seluas 19.885 meter persegi di Desa Atas Halaban, Kecamatan Luhak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tanah itu oleh Suhanto Hokardi, Direktur PT Alam Sumbar Indah (ASI) sekaligus pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dipinjamkan pada Prima Desvi atas nama SCU pada 6 Februari 2006. Dua tahun kemudian, Prima Desvi mengundurkan diri sebagai dirut SCU dan digantikan Hutomo.

Menjelang berakhirnya perjanjian, Suhanto menjual tanah Doni Sie dan Yusuf Kurniawan. Pemilik baru meningkatkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 16 Desember 2008. Sehari kemudian, perjanjian ASI dengan SCU berakhir, dan pemilik lahan baru meminta SCU membongkar bangunan di lahan tersebut.

Pada 23 Februari 2009, surat ASI yang ditandatangani Suhanto dikirimkan pada Hutomo agar mengosongkan lahan. Jika terlambat, maka SCU dikenakan denda dengan total Rp5,020 miliar.

Namun SCU tak menanggapi, sehingga SCU dilaporkan ke polisi 12 Desember 2009 karena merampas hak atau menguasai tanah tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHP jo Perpu No.51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.

Oleh PN Payahkumbuh, pada 5 Agustus 2010 yang menangani perkara pidana itu, Hutomo terbukti bersalah memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Dia dihukum pidana kurungan selama satu bulan tapi menetapkan pidana tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena memindahkan peralatan mesin produksi ke lahan sendiri.

Tapi Hutomo tetap membandel dan bertahan di lahan tersebut. Lalu, ASI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Payahkumbuh akan tindakan Hutomo. Hanya saja, majelis yang menangani gugatan PMH dari ASI menolak gugatan penggugat. 

Tags:

Berita Terkait