ESDM Antisipasi Tenaga Kerja Asing dalam Proyek 35 Ribu MW
Utama

ESDM Antisipasi Tenaga Kerja Asing dalam Proyek 35 Ribu MW

Sistem Informasi Sertifikasi Teknik Ketenagalistrikan disiapkan sebagai langkah antisipasi.

KAR
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: SGP
Kementerian ESDM. Foto: SGP
Pelaksanaan mega proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (mw) tidak hanya mendatangkan investasi asing ke Indonesia. Bersamaan dengan itu, tenaga kerja asing diprediksi akan ikut menyerbu proyek-proyek yang ada. Dikhawatirkan, tenaga kerja asing yang datang tak hanya mengisi posisi strategis, tetapi juga level-level bawah atau pekerja lapangan.

"Banyak investasi asing, dan rata-rata mereka banyak membawa tenaga kerjanya yang belum tentu berkompetnsi. Kalau ini tidak direspons, akan merugikan bagi Indonesia. Tidak ada perlindungan bagi tenaga kerja kita," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jarman,di Jakarta, Jumat (4/9).

Untuk mengantisipasi hal itu, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan tengah mempersiapkan Sistem Informasi Sertifikasi Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Sertifikasi ini sebagai pusat data dan informasi tentang tenaga teknik kompeten yang disertifikati oleh Lembaga Seratifikasi Kompetensi (LSK) terakreditasi maupun yang ditunjuk.

Jarman menjelaskan bahwa sistem ini akan mendata tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia. Nantinya, mereka akan disertifikati agar tenaga asing yang didatangkan memang benar-benar kompeten. Jarman berharap, dengan sistem ini khususnya sektor ketenagalistrikan bisa terhindar dari serbuan tenaga kerja asing.

"Kita mau tenaga kerja asing yang ke sini yang memiliki kualitas. Jadi kita akan kasih data dalam sistem sertifikasi ini kepada Departemen Ketenagakerjan, untuk membatu memverifikasi tenaga asing," ujar Jarman.

Menurut Jarman, sebenarnya tenaga kerja asing harus sudah mengantongi sertifikat kompetensi di negaranya. Kemudian, sertifikat kompetensi tersebut akan diharmonisasi atau disertarakan dengan ketentuan kompetensi yang berlaku di Indonesia.

Proses harmonisasi itu memakan waktu kurang lebih tiga bulan. Dalam melakukan harmonisasi sertifikat kompetensi, Ditjen Ketenagalistrikan akan dibantu oleh lima lembaga penilai kopetensi yang sudah terakreditasi.

"Bila sudah memiliki sertifikat kompetensi ini, maka bisa langsung dilakukan registrasi ke sistem informasi ini secara online. Prosesnya kurang dari satu hari untuk registrasinya," jelas dia.

Jarman menambahkan, sistem ini bisa diakses secara bebas oleh masyarakat. Sehingga bila dia belum teregistrasi di sistem ini, maka tenaga kerja asing tersebut tidak bisa bekerja di Indonesia. Hingga saat ini yang sudah terdaftar 31.500 tenaga kompetensi.

“Dengan diluncurkan sistem informasi ini, secara bertahap kita akan paralel dengan registrasi manual. Tapi mulai 1 januari 2016 tidak boleh lagi secara manual. Semua harus online," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui bahwa tenaga kerja asing semakin banyak yang datang ke Indonesia. Dia mengatakan, banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia menjadi dilematis.

Menurut Yasonna, perlu ada kebijakan pengawasan secara komprehensif terhadap hal ini. Pengawasan intensif perlu dilakukan secara ketat untuk mengantisipasi agar warga negara asing tidak masuk ke sektor tenaga kerja bidang ekonomi.

Ia juga mengungkapkan perlunya kerja sama dengan pihak Kemenlu, Polri, BIN dalam rangka menjaga keamanan. “Harus ada rumusan dan kebijakan dalam rangka pengawasan warga negara asing ini,” kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Tags:

Berita Terkait