Mendagri Siapkan 19 PP untuk Membasmi Hambatan Birokrasi Daerah
Berita

Mendagri Siapkan 19 PP untuk Membasmi Hambatan Birokrasi Daerah

Ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah dari daerah.

RED
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri tengah menyiapkan 19 Peraturan Pemerintah (PP) yang bermaksud untuk membasmi hambatan birokrasi di daerah. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Karena itu, melalui Menteri PAN&RB, lanjut Tjahjo, terus diupayakan untuk terus  memotong berbagai macam jalur birokrasi yang ada. Ia menyebutkan, Kemendagri sudah mengembalikan 139 Perda-Perda yang dianggap bermasalah, dan bisa menghambat proses investasi dan sebagainya.

Terkait dengan dukungan daerah terhadap pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah, Kemendagri akan mengumpulkan asosiasi gubernur. “Ada 9 gubernur yang memimpin asosiasi. Kami.mau minta masukannya berapa jumlah perizinan yang ada di  setiap provinsi.  Yang tentunya bervariasi, ada provinsi kepulauan, ada yang tidak, ada yang otonomi khusus dan sebagainya,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab).

Menurut Tjahjo, seluruh upaya yang dilakukan Kemendagri merupakan tindak lanjut dari saran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap agar perizinan itu dipangkas seminimal mungkin. Ia mengatakan, yang terpenting dari pemangkasan perizinan ini menyangkut standar dan prosedur.

“Kalau memang yang kemarin dari sudah 183 perda kami potong 139 sudah. Termasuk Kemendagri, surat edaran kementerian yang juga ingin kami ringkas, mana-mana yang tidak perlu, termasuk juga perda-perda  yang dibuat oleh bupati, walikota dan juga  gubernur,” jelas Tjahjo.

Ia mengatakan, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pusat tentu bisa optimal jika pemerintah daerah, baik propinsi dan kota kabupaten mampu mempercepat membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Atas dasar itu, 19 PP yang tengah disiapkan itu merupakan payung hukum untuk hambatan-hambatan birokrasi yang ada di sejumlah daerah.

Tjahjo mengatakan, masih ada 44 kabupaten dan 9 kotamadya yang belum mengeluarkan kebijakan perizinan satu atap. Ia berharap, seluruh pemerintah daerah tersebut segera membereskan kebijakan perizinannya. “Di 34 tingkat satu sudah semua, yang belum ini kami akan mempertegas. Kalau tidak yang tentu akan ada sanksinya. Sanksi berupa dana alokasi di tahun 2016,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait