Masuknya Pasal Baru Tak Membuat Dakwaan Jero Batal
Berita

Masuknya Pasal Baru Tak Membuat Dakwaan Jero Batal

Eksepsi Jero Wacik dinyatakan tidak dapat diterima.

NOV
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Jero Wacik dan pengacaranya. Foto: RES
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Jero Wacik dan pengacaranya. Foto: RES

Majelis hakim yang diketuai Sumpeno menyatakan nota keberatan (eksepsi) mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan pengacaranya tidak dapat diterima. Majelis menganggap alasan keberatan Jero dan pengacaranya bukan termasuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Pengacara Jero dalam eksepsinya menyampaikan keberatan, antara lain mengenai masuknya pasal baru dalam surat dakwaan yang sebelumnya tidak ada dalam proses penyidikan. Namun, menurut hakim anggota Casmaya, masuknya pasal baru tersebut tidak mengakibatkan surat dakwaan batal.

Casmaya menjelaskan, hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan tidak selamanya menjurus ke arah satu tindak pidana tertentu. Terkadang, hasil pemeriksaan penyidikan yang sedemikian rupa itu, seolah-olah berada dalam dua atau lebih peristiwa pidana. Hal itu bisa memberikan gambaran peristiwa pidana yang bersifat ganda.

"Jika penuntut umum dengan pemeriksaan penyidikan seperti itu, dia diberi kebebasan untuk menyusun surat dakwaan yang berbentuk kumulatif atau alternatif. Dengan syarat tidak menyimpang dari fakta yang terkumpul dari hasil pemeriksaan penyidikan," katanya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/10).

Oleh karena itu, Casmaya berpendapat, permohonan pengacara yang meminta majelis membatalkan surat dakwaan penuntut umum, tidak beralasan hukum, sehingga tidak dapat diterima. Majelis juga berpendapat surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai Pasal 143 KUHAP.

Begitu pula dengan alasan keberatan Jero. Casmaya menilai, alasan keberatan yang dikemukakan Jero dalam eksepsi pribadinya, yaitu mengenai dakwaan dikarang-karang, tidak sesuai kenyataan, serta kriminalisasi bukan merupakan materi eksepsi dan sudah masuk pokok perkara, sehingga masih perlu pembuktian di persidangan.

Casmaya menerangkan, eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHAP adalah bantahan yang menangkis surat dakwaan tanpa harus menyinggung materi surat dakwaan. Keberatan yang diperbolehkan sepanjang menyangkut pengadilan tidak berwenang mengadili, surat dakwaan kabur, dan hak penuntutan yang gugur karena kadaluarsa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait