Putusan IKAHI Bakal Diadukan ke Dewan Etik
Berita

Putusan IKAHI Bakal Diadukan ke Dewan Etik

KY menyesalkan putusan MK yang menghapus kewenangannya dalam seleksi calon hakim ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Acara deklarasi FKHK di Jakarta. Foto: ISTIMEWA
Acara deklarasi FKHK di Jakarta. Foto: ISTIMEWA

Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) merasa kecewa dengan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap meneruskan sidang dan bahkan mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam tiga paket UU Peradilan yang dimohonkan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Pasalnya, FKHK memandang putusan itu cacat hukum karena mengandung konflik kepentingan yang mengakibatkan batal demi hukum.

“Kami dari FKHK selaku pihak terkait kontra permohonan pemohon (IKAHI) melihat ada keganjilan dalam proses sidang tersebut,” kata Ketua Umum FKHK, Victor Santoso Tandiasa saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/10).

Dia meyayangkan sikap MK yang tetap melanjutkan proses sidang pengujian tiga paket UU Peradilan tersebut. Padahal, pihaknya telah mengajukan surat keberatan agar keberadaan tiga hakim konstitusi dari Mahkamah Agung (MA) yakni Anwar Usman, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul agar mengundurkan diri. Soalnya, ketiga hakim MK itu sebelumnya hakim nonaktif dari Pengadilan Tinggi dan MA yang notabene anggota IKAHI nonaktif.

“Ketika nanti selesai masa jabatannya di MK, mereka akan kembali aktif menjadi hakim di tempat asalnya dan keanggotaan IKAHI pun tetap melekat,” ujar Victor.

Dia menilai, putusan MK yang mengabulkan permohonan IKAHI itu melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan itu menyebutkan “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.”

Dalam ayat (6)-nya disebutkan “dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yg bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Karena itu, kami memandang putusan MK yang mengabulkan permohonan IKAHI tersebut cacat hukum dan kita akan mengadukan ke Dewan Etik MK. Kalau ini benar-benar ada pelanggaran Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, kita akan adukan Senin atau Selasa pekan depan,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait