Tarif Cukai Rokok 2016 Dinilai Kecil
Aktual

Tarif Cukai Rokok 2016 Dinilai Kecil

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Tarif Cukai Rokok 2016 Dinilai Kecil
Hukumonline

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menilai tarif cukai rokok tahun 2016 terbilang kecil. Pasalnya, sebagaimana dilansir Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif cukai untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) golongan 1 mengalami kenaikan menjadi Rp320 per batang, setidaknya mengalami kenaikan Rp30 atau 10,34%.

“Saya tidak puas terhadap cukai segmen SKT golongan 1 karena dalam proses kerjanya banyak melibatkan koperasi masyarakat sebagai penerima pekerjaan linting rokok yang melibatkan banyak tenaga kerja,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (11/11).

Misbakhun mempertanyakan alasan kenaikan cukai rokok berjenis SKT dikenakan kenaikan cukai yang sedemikian tinggi. Ia menduga, perusahaan rokok besar golongan I menggunakan kenaikan sukai SKT untuk mengurangi volume pekerjaan yang dialihkan ke koperasi masyarakat tersebut.

Politisi Partai Golkar itu berpandangan semestinya cukai SKT golongan I yang dialihkan ke koperasi menjadi perhatian pemerintah terkait dengan kenaikan tarif cukai. “Jangan sampai kenaikan tarif cukai rokok ini justru makin menaikkan gelombang PHK buruh SKT,” pungkas mantan politisi PKS itu.

Sebagaimana diketahui, Kemenkeu memastikan tarif cukai rokok kembali mengalami kenaikan mulai 2016. Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 11,19%. Rencana kenaikan cukai rokok ini sudah memperhitungkan aspek kesehatan, serta mengakomodisi kemampuan pabrik dan petani rokok. Pemerintah mengejar target penerimaan negara dari cukai tahun 2016 sebesar Rp146,4 triliun.

Tags: