Empat Tindak Pidana Paling Rawan dalam SE Hate Speech
Utama

Empat Tindak Pidana Paling Rawan dalam SE Hate Speech

Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta pasal-pasal karet dikeluarkan dari kategori hate speech. Rawan disalahgunakan di lapangan.

Oleh:
ADY THEA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ujaran kebencian. Ilustrator: BAS
Ilustrasi ujaran kebencian. Ilustrator: BAS
Organisasi masyarakat sipil selama ini banyak mendorong penghapusan ujaran dan tindakan diskriminatif, penuh nuansa kebencian, dan perbuatan-perbuatan berbau SARA. Tetapi ketika Kapolri Badrotin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) No:SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), muncul nada khawatir di kalangan sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Kekhawatiran itu terutama tentang pelaksanaannya di lapangan. Aparat penegak hukum di lapangan, khususnya polisi, bisa saja menggunakan ujaran kebencian sebagai dasar untuk memproses seseorang padahal pernyataan yang bersangkutan hanya krtik. Penyalahgunaan itu bisa terjadi karena luasnya lingkup pidana yang dikualifikasi sebagai bagian dari hate speech.

Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Jaringan LBH Pers, Agus Komarudin, misalnya, tegas-tegas menyebutkan kekhawatirannya tentang potensi bias di lapangan. Ada empat dari tujuh tindak pidana dalam SE Kapolri yang paling rawan disalahgunakan. Keempatnya adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Tiga tindak pidana lain yang disebut dalam SE Kapolri adalah penistaan, memprovokasi, dan menghasut. Empat tindak pidana terdahulu sangat fleksibel di lapangan. "Selama ini ketentuan-ketentuan itu digunakan untuk membungkam kritik dan tidak ada kaitan dengan hate speech," kata Asep dalam jumpa pers di kantor KontraS di Jakarta, Selasa (10/11).

Agus berpendapat SE Kapolri seharusnya mengatur secara khusus dan detail hate speech. Dan tak kalah pentingnya adalah esensi hate speech. Masuknya pencemaran nama baik, penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan penyebaran berita bohong membuat makna hate speech dalam SE Kapolri menjadi rancu. Keempat tindak pidana itu bersifat individu dan delik aduan. Hate speech pada dasarnya berkaitan dengan kelompok (komunal) dan  bukan delik aduan. Perbedaan ini, kata Agus,  bisa menimbulkan persoalan di lapangan. Apalagi, Agus mengingatkan, pasal yang berkenaan dengan perbuatan tidak menyenangkan sudah dihapus lewat putusan MK.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting, menambahkan hate speech biasanya menyasar kelompok berlatar belakang etnis, agama, suku, gender, kaum difabel dan kelompok berorientasi seksual tertentu. Senada dengan Agus Komaruddin, Miko menilai SE Kapolri menjai rancu ketika memasukkan Pasal 310 dan 311 KUHP. "Karena SE itu memuat unsur perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan pencemaran nama baik maka berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan pendapat," ujarnya.

Perjelas definisi
Salah satu jalan keluar terhadap potensi kerancuan itu adalah memperjelas makna dan lingkup hate speech yang sebenarnya. Jika tidak jelas, potensi penyimpangan di lapangan masih besar. Menurut Miko, aparat di lapangan berpeluang menentukan secara subjektif lingkup hate speech

Hal senada disampaikan Putri Kanesia. Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS ini SE Kapolri menjadi multitafsir lantaran tak ada definisi yang jelas. Kesalahan interpretasi bukan hanya mungkin terjadi di tangan aparat, tetapi juga di benak jurnalis dan masyarakat kebanyakan. Pengawasan terhadap media sosial yang digagas polisi, misalnya, dianggap Putri sebagai contoh potensi kesalahan multitafsir terhadap hate speech.

Putri setuju pengaturan hate speech dibutuhkan untuk mencegah ujaran-ujaran kebencian. Terutama mencegah satu kelompok membenci kelompok lain dengan menggunakan ujaran kebencian. "SE ini penting untuk mencegah kelompok tertentu melakukan penghukuman terhadap kelompok lain dengan menggunakan ujaran kebencian sehingga berpotensi menimbulkan kekerasan," katanya.

Tetapi, Putri, Miko, dan Agus, meminta Kapolri merevisi substansi Surat Edaran tersebut. Miko menyarankan agar isinya fokus pada tindak pidana yang benar-benar hate speech dan dilandasi oleh kebencian. Secara khusus Miko meminta Pasal 310 dan 311 KUHP dikeluarkan dari lingkup hate speech.

Putri mengingatkan konvensi internasional (IICPR) sudah mengatur dengan baik hate speech. Maka, negara wajib melindungi kelompok yang menjadi sasaran kebencian. Persoalannya, SE tak menegaskan siapa yang diproses pidana terkait ujaran kebencian. Selama ini, orang yang menjadi sasaran kebencian pun kerap diproses oleh polisi. "SE itu tidak memberi penjelasan siapa yang bisa dipidana terkait hate speech," tukasnya.

Menurut Putri dalam perkara hate speech profil pelaku harus diketahui. Apalagi kasus hate speech di Indonesia tidak jarang dilakukan oleh pejabat publik. Akibatnya, memprovokasi kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan kekerasan terhadap kelompok lain. "Jika pelaku hate speech itu tidak dijabarkan secara jelas dan siapa korban yang harus dilindungi maka berdampak buruk terhadap penegakan hukum yang dilakukan kepolisian," urainya.

Putri menilai dalam praktik SE itu tidak dimaknai sebagaimana mestinya sehingga bergeser dari penindakan terhadap ujaran kebencian jadi membungkam kebebasan berekspresi. Ia melihat masyarakat yang sering menggunakan meme untuk melakukan kritik malah jadi sasaran. Padahal itu bentuk kebebasan berekspresi di sosial media yang harusnya dilindungi. "Kalau SE ini tidak direvisi maka menyulitkan aparat kepolisian di lapangan untuk mengimplementasikannya," pungkasnya.
Tags: