SE Ujaran Kebencian Bagus, Tapi Mengkhawatirkan
Berita

SE Ujaran Kebencian Bagus, Tapi Mengkhawatirkan

Tanpa Surat Edaran, ujaran kebencian tetap tak bisa dibenarkan.

Oleh:
ADY/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Surat Edaran (SE) Kapolri No. 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) sebenarnya hanya mengulang rumusan pasal-pasal pidana yang relevan dengan ujaran kebencian. Ujaran kebencian berdampak merendahkan harkat dan martabat manusia dan kemanusiaan.

Anggota Komnas HAM, M. Nurkhoiron, menilai SE Kapolri itu sebenarnya bagus dalam beberapa hal. Bagaimanapun, ujaran kebencian yang didasarkan ras, etnis, agama, dan keyakinan tak dapat dibenarkan. Menyatakan kebencian secara terbuka karena keyakinan orang lain bisa berdampak meluas kepada orang lain, bahkan bisa menyulut ‘api kebencian’ yang lebih besar.

Sebaliknya, materi muatan SE Kapolri itu mengkhawatirkan karena mengutip pasal-pasal pidana yang sangat luas. Misalnya, memasukkan Pasal 310 dan 311 KUHP yang berisi pencemaran nama baik. Nurkhoiron khawatir polisi akan banyak menggunakan pasal karet ini untuk merespon setiap pengaduan. “Saya khawatir yang digunakan polisi nanti atas laporan-laporan masyarakat cuma pasal-pasal pencemaran nama baik itu. Ini mengkhawatirkan,” ujar komisioner Komnas HAM itu kepada hukumonline, Rabu (04/11) lalu.

Dalam SE Kapolri disebutkan ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lain di luar KUHP. Misalnya, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Memasukkan pencemaran nama baik ke dalam kualifikasi hate speech. Hate speech dilandasi kebencian. Kebencian menjadi unsur penting hate speech. Sedangkan pencemaran nama baik bisa saja dilandasi kritik yang niatnya konstruktif. Nurkhoiron mengatakan hate speech dan pencemaran nama baik sangat beda.

Nurkhorion berharap aparat kepolisian di lapangan bisa memahami perbedaan-perbedaan itu sehingga tidak asal tuduh. Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang, Otong Rosady, berpendapat yang harus diawasi bersama-sama adalah pelaksanaan penanganan laporan hate speech di lapangan. “Yang harus diawasi bersama-sama adalah pelaksanaannya oleh jajaran kepolisian di daerah, apakah sesuatu SE Kapolri atau tidak. Jika tidak, itu yang harus dikritik,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Otong menegaskan ada atau tidak SE Kapolri, sebenarnya ketujuh perbuatan yang disebut dalam Surat Edaran sudah dilarang oleh hukum. Penghinaan dan pencemaran nama baik, misalnya, sudah lama menjadi bagian dari KUHP nasional. Artinya, jika memenuhi unsur, perbuatan menghina dan mencemarkan nama baik adalah perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara.
Tags:

Berita Terkait