Tim Advokasi Buruh Laporkan Dugaan Penghalangan Mogok
Berita

Tim Advokasi Buruh Laporkan Dugaan Penghalangan Mogok

Komnas HAM akan mengingatkan pemangku kepentingan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Tim Advokasi Buruh Laporkan Dugaan Penghalangan Mogok
Hukumonline
Tim advokasi buruh melaporkan dugaan pelarangan mogok nasional yang dikeluarkan oleh sejumlah pihak. Tim advokasi menemukan bukti adanya dugaan pelarangan mogok di sejumlah daerah. Ada daerah, kepolisian, dan asosiasi pengusaha yang mengeluarkan surat edaran dan imbauan yang isinya dinilai berusaha menghalang-halangi mogok nasional buruh pada 24-27 Oktober 2015.

Anggota tim advokasi buruh, Maruli Tua, menganggap surat edaran atau imbauan sebagai bentuk penghalang-halangan buruh. "Isi surat edaran dan imbauan itu intinya agar pengusaha melarang buruhnya untuk mogok nasional," kata Maruli saat melapor ke Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/11). Ia melaporkan dugaan penghalang-halangan aksi mogok buruh itu.

Maruli menjelaskan, Surat Edaran Bupati Bekasi tertanggal 20 November 2015 itu mengimbau pengusaha tidak mengizinkan buruh melakukan mogok kerja. Jika benar, bupati telah melampuai kewenangan dengan mengeluarkan surat edaran dimaksud. Surat itu dianggap menghalangi buruh memperjuangkan hak mereka.

Contoh lain yang disebut Maruli adalah imbauan yang diterbitkan Kapolsek Cikarang dan Cikarang Selatan. Imbauan itu mengambarkan seolah-olah usaha mogok nasional tidak sah secara hukum. Padahal, kata Maruli, tidak semestinya polisi menangani perkara hubungan industrial. Polisi seharusnya netral.

Begitu pula surat imbauan DPN Apindo dan DPK Bekasi Apindo yang isinya senada, yaitu agar pengusaha tidak mengizinkan buruhnya melakukan mogok nasional. Mengacu berbagai surat edaran dan imbauan itu Maruli menduga terjadi persekongkolan antara kepala daerah, aparat kepolisian dan asosiasi pengusaha melakukan intimidasi dan menggagalkan mogok nasional.

Maruli menekankan mogok nasional yang akan dilakukan buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena terkait kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat. Mogok nasional yang dilakukan buruh merupakan respon mereka terhadap kebijakan pemerintah yang menerbitkan PP Pengupahan. Kebijakan itu dinilai merugikan buruh karena regulasi itu memuat formula penetapan upah minimum yang memiskinkan buruh.

Lewat pengaduan itu Maruli berharap Komnas HAM dapat melakukan pemantauan atas pelaksanaan mogok nasional yang dilakukan buruh pada 24-27 November 2015. Pemantauan itu diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik horizontal antara massa buruh dengan ormas sebagaimana yang pernah terjadi dalam mogok nasional 2013.

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, mengatakan Komnas segera mengingatkan para pemangku kepentingan melaksanakan sesuai kewenangannya agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam aksi mogok nasional buruh. Salah satunya menyurati lembaga yang punya otoritas menangani isu perburuhan. Ia berjanji Komnas membahas laporan tim advokasi buruh bersama komisioner lain. Ada kemungkinan Komnas juga mengirim tim pemantauan aksi mogok.

Pimpinan Cabang FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi, Budi Lahmudi, menjelaskan menjelang pelaksanaan mogok nasional sekretariat serikat buruh di kawasan industri disambangi aparat kepolisian. Berbekal surat edaran dan imbauan itu aparat meminta serikat buruh tidak melakukan mogok nasional. Bukan hanya itu, ia mengatakan HRD di sejumlah perusahaan dipanggil Apindo karena menyepakati mogok nasional yang akan dilakukan serikat buruh di perusahaannya.

Budi menyampaikan testimoni telah melihat aparat kepolisian dan ormas bersama-sama melakukan konvoi di kawasan industri Cikarang. Mereka menyerukan agar buruh tidak ikut dalam mogok nasional. Melihat upaya penghalang halangan dan intimidasi itu Budi menyebut konflik horizontal antara massa buruh dan ormas seperti yang terjadi pada mogok nasional 2013 berpotensi terjadi lagi.

Budi mendesak Komnas HAM memnerjunkan tim pemantauan dilapangan, khususnya ke Kabupaten Bekasi. “Sudah ada tiga serikat buruh di kawasan industri yang mengadu ke kami kalau sekretariat mereka didatangi aparat kepolisian,” ujarnya.
Tags: