Panitera PTUN Medan Divonis Tiga Tahun Penjara
Berita

Panitera PTUN Medan Divonis Tiga Tahun Penjara

Karena terbukti menerima AS$2000 terkait pengurusan perkara di PTUN Medan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES.
Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES.
Panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan divonis tiga tahun penjara. Vonis dijatuhkan karena Syamsir terbukti menerima AS$2000 terkait pengurusan perkara di PTUN Medan. "Menyatakan, terdakwa Syamsir Yusfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12).

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Syamsir divonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti menerima uang sebesar AS$2000 dalam dua tahap.

Pemberian pertama sebesar AS$1000 dari OC Kaligis pada 29 April 2015 atau sebelum perkara didaftarkan di PTUN Medan. Kemudian pemberian kedua sebesar AS$1000 dari anak buah OC Kaligis yaitu Mohammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 9 Juli 2015 setelah putusan perkara dijatuhkan.

"Pemberian pertama sebesar 1.000 dolar AS yang diterima terdakwa adalah yang diterima di ruang kerja terdakwa dari OC Kaligis. Sedangkan penerimaan kedua sebesar 1000 dolar AS adalah pemberian uang dari Gary ke terdakwa. Uang itu sudah dipakai AS$300 dan saat Gary tertangkap sisa uang AS$700 disimpan di mobil dan diminta untuk diserahkan supir terdakwa ke istri terdakwa yang diambil petugas KPK," kata anggota majelis hakim Ugo.

Majelis menilai, terdakwa Syamsir terbukti memfasilitasi pertemuan antara OC Kaligis dan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Terdakwa Syamsir juga terbukti menyarankan OC Kaligis agar tak hanya bertemu dengan Tripeni saja, melainkan juga menghadap ke dua anggota hakim lainnya, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

“Terdakwa memberitahukan Gary bahwa perkara sudah didaftarkan, terdakwa memberitahukan Ketua PTUN akan cuti mudik sehingga mengusulkan agar OC Kaligis menemui ketua majelis yang tidak sesuai dengan tupoksi sebagai panitera pengganti," kata Ugo.

Meski Syamsir mengatakan tidak mengetahui apa yang dibicarakan antara OC Kaligis dengan Tripeni, namun majelis menilai bahwa penerimaan uang dua kali itu terkait dengan penanganan perkara yang ditangani. Penerimaan uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai UU No. 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal ini berkaitan dengan penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

Majelis menilai, hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan Syamsir adalah tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa juga tidak menjunjung tinggi kode etik panitera dan juru sita. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatan, serta merupakan tulang punggung keluarga," tambah anggota majelis hakim Tito Suhud.

Atas putusan tersebut, terdakwa Syamsir tidak berkomentar apapun.
Tags:

Berita Terkait