Bareskrim Ringkus Pelaku Pemalsuan Uang
Aktual

Bareskrim Ringkus Pelaku Pemalsuan Uang

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Ringkus Pelaku Pemalsuan Uang
Hukumonline
Bareskrim Polri berhasil membekuk delapan orang tersangka kasus tindak pidana pemalsuan uang terkait Pilkada Serentak.

"Tersangkanya delapan orang. Mereka bekerja atas pesanan seseorang untuk Pilkada di Kalimantan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Kendati demikian Bambang enggan mengungkapkan siapa pemesan uang palsu tersebut.

Sementara pihaknya menengarai jaringan ini terkait dengan upaya serangan fajar jelang Pilkada Serentak.

Kedelapan tersangka tersebut ditangkap pada bulan November 2015 di sejumlah lokasi yang berbeda yakni Ciputat (Jakarta), Bogor, Garut, Karawang, Bekasi dan Cikampek.

Sementara dari data Bank Indonesia dan Polri, sejak Januari - November 2015, tercatat ada 280.655 lembar uang palsu (upal) yang ditemukan beredar di masyarakat.

Dari jumlah tersebut, rinciannya Bank Indonesia menemukan 136.558 lembar upal, sementara Polri menemukan 144.097 lembar upal.

Uang palsu itu terdiri atas beberapa nominal pecahan yaitu Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu.

"Yang paling banyak dipalsukan itu yang nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu," kata Kepala Divisi Pengelolaan Data dan Penanggulangan Pemalsuan Uang Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Hasiholan Siahaan.

Sementara sebaran daerah temuan uang palsu didominasi oleh Pulau Jawa yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tags: