"Ini pengembangan dari yang disidik Polres Jaksel. Posisi RA diambil alih O dan F," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).
Menurutnya, dalam kesehariannya, O dan F kerap berada di klub malam papan atas. Dalam kasus ini, awalnya calon konsumen ditawari lewat foto artis yang menjadi korban. Lalu setelah mencapai kata sepakat, konsumen diminta mentransfer setengah biaya transaksi dulu. "Kemudian sisanya dibayar setelah eksekusi," kata Umar.
Penangkapan terjadi di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini. Antara lain, rekening koran tersangka, bukti transfer, kondom, dan telepon selular. Dalam mengungkap perkara ini, Umar menambahkan, penyidik berpura-pura menjadi calon konsumen.
Dalam penangkapan, penyidik juga mengamankan dua artis dan model berinisial NM dan PR. Penyidik menilai, kedua artis tersebut adalah korban. "Saat ditangkap, korban sedang menunggu di hotel," katanya.
Bareskrim Polri juga masih memburu beberapa konsumen yang kerap menggunakan 'jasa' ini. Diduga, para konsumen dari prostitusi artis ini berasal dari kalangan papan atas. "Konsumennya masih dilacak. Konsumennya ada pejabat dan pengusaha," ujar Umar.
Untuk tersangka O dan F, Polri menjerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam kasus tersebut, terungkap tarif kencan prostitusi artis ini berkisar lebih dari Rp50 juta. "Short time sekitar Rp50 juta. Paling mahal Rp120 juta," katanya.
Kuasa hukum NM, Partahi Sihombing menampik bahwa kliennya terlibat dalam perkara ini. Menurutnya, saat penangkapan, NM berada di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat itu untuk bertemu dengan seorang perempuan bernama Cici. Pertemuan bertujuan untuk membicarakan masalah pekerjaan.
Namun, Cici tidak datang saat itu. Kemudian NM malah ditangkap polisi. "NM inisiatif ambil kunci kamar dan masuk ke kamar. Saat ganti pakaian, lalu ada rombongan masuk dan menangkap NM," ujar Partahi.
Sementara itu, kuasa hukum O dan F, Osner J Sianipar mengatakan, bahwa kliennya tidak mengenal korban NM secara langsung. Menurutnya, kedua kliennya tersebut hanya mengenal dengan PR. “F tidak kenal dengan NM. O juga nggak kenal,” katanya.
Osner mengatakan, O bekerja di sebuah klub malam. Beberapa tamu di klub tersebut ada yang ‘memesan’ teman wanita kepada O. Kemudian O menyampaikan permintaan ini kepada F yang merupakan manajer artis. Lalu, F menyampaikan ‘pesanan’ tersebut ke PR.