BKPM Fasilitasi ‘Jalur Hijau’
Berita

BKPM Fasilitasi ‘Jalur Hijau’

Kepatuhan perusahaan pada prinsip good corporate governance sangat penting. Bea Cukai sewaktu-waktu bisa melakukan pemeriksaan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor BKPM. Foto: RES
Kantor BKPM. Foto: RES

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya mendorong percepatan realisasi proyek investasi yang sedang memasuki tahap konstruksi. Kali ini, BKPM menggandeng Direktorat  Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memberikan kemudahan melalui fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi yang bertekad merealisasikan investasinya. Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan dengan rekomendasi BKPM, pemutakhiran profiling perusahaan menjadi jalur hijau akan berlangsung lebih cepat. Sebagai jalur hijau, perusahaan dapat menikmati keuntungan yaitu tidak dilakukan pemeriksaan fisik, cukup penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan dalam waktu beberapa menit.

Umumnya perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga masuk jalur merah. Artinya, perusahaan wajib mengikuti pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). “Prosesnya bisa tiga sampai lima hari,” kata Franky dalam konferensi pers di Kantor BKPM Jakarta, Senin (14/12).

Franky yakin kemudahan akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan, sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan. Ada sejumlah syarat mendapatkan rekomendasi percepatan importasi mesin/peralatan. Misalnya, perusahaan benar-benar sedang dalam tahap konstruksi (pembangunan) gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir, disertai dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal).

Perusahaan juga harus melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk rencana/tahapan pengimporan mesin/peralatan (business plan) sampai dengan selesai pembangunan pabrik. Fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan perusahaan yang sedang konstruksi diharapkan mempercepat perusahaan yang sudah mempunyai Izin Prinsip Penanaman Modal merealisasikan investasi. Bagi BKPM, percepatan realisasi investasi juga bisa mendorong tercapainya target. “Diharapkan agar target realisasi investasi tahun 2016 sebesar Rp 594,8 triliun akan dapat tercapai,” harap Franky.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan kemudahan percepatan importasi mesin/peralatan menuntut perusahaan untuk menerapkan tata kelola perusahaan good (corporate) governance serta menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan prinsip ini, perusahaan harus memenuhi aturan yang berlaku. Sebab, sewakty-waktu Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan acak. “Pengawasan juga akan dilakukan melalui peningkatan koordinasi unit pengawas di BKPM dan DJBC yang dalam hal tertentu dapat melakukan pengawasan secara bersama,” kata Heru pada acara yang sama.

BKPM mencatat untuk tahap pertama pihaknya merekomendasikan 48 perusahaan yang akan diusulkan oleh BKPM untuk dapat memperoleh kemudahan percepatan importasi mesin/peralatan dari Ditjen Bea Cukai. Total  nilai rencana investasi ke-48 perusahaan tersebut sebesar Rp.127,7 Triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 39.219 orang.

Perusahaan tersebut terdiri dari 39 perusahaan PMA dan 9 perusahaan PMDN yang bergerak di sektor industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik; industri makanan; listrik, gas dan air; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi; industri karet, barang dari karet dan plastik; perumahan, kawasan industri dan perkantoran; industri alat angkutan dan transportasi lainnya; transportasi, gudang dan telekomunikasi; industri tekstil; hotel dan restoran; peternakan; dan industri kertas, barang dari kertas dan percetakan.

Perusahaan-perusahaan tersebut berlokasi di Jawa Timur (8 perusahaan), Sulawesi Selatan (5), Papua (5), Jawa Barat (4), Sulawesi Tengah (4), Banten (3), Riau (2), Kepulauan Riau (2), Kalimantan Barat (2), Sumatera Utara (2), dan Sumatera Selatan (2). Yang lain masing-masing satu perusahaan di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta, Maluku, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Tengah, Papua Barat, dan Maluku Utara.

Berdasarkan data Izin Prinsip yang diterbitkan oleh BKPM periode Januari-November 2015 terdapat rencana investasi sebesar Rp1.660,5 triliun terdiri dari Rp1.079,7 triliun (PMA) dan Rp580,8 triliun (PMDN), dengan rencana penyerapan tenaga kerja sebesar 871.640 orang. BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp519,5 triliun tahun 2015 dan Rp594,8 triliun pada tahun 2016. Untuk memastikan realisasi investasi berjalan sesuai dengan rencana BKPM.
Tags: