"Century dan BLBI akan saya lupakan, karena tidak membuat efisien. Kita menyimpang itu karena sistem," ujar Saut saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Senin (14/12) malam.
Saut mengatakan bahwa prinsip hukum menganut efisiensi dan efektifitas. Sehingga dia mengusulkan agar sebaiknya pemberantasan korupsi dimulai dari titik nol untuk menuju Indonesia yang bebas korupsi.
"Mari kita mulai dari yang baru. Mari kita bangun Indonesia dari zero to zero, kita mulai dari nol, membuat korupsi nol di Indonesia, tapi harus kerjasama," ujar Saut.
Kendati demikian, Saud mengaku berkomitmen untuk menyelamatkan uang negara. "Ya betul (berkomitmen selamatkan uang negara). Tapi uangnya (Century-BLBI) itu sekarang di mana, kita bicara efisiensi," katanya.
Panel Freeport
Sebelumnya, Capim KPK Sujanarko mengusulkan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membentuk panel etik untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Terkait Freeport iu tidak rumit, saya usul dibentuk panel (etik)," kata Sujarnako.
Sujanarko menilai pembentukan panel etik dapat mencegah munculnya konflik kepentingan antara pemeriksa dengan yang diperiksa, karena panel akan beranggotakan tiga unsur DPR dan empat unsur publik.
Selain itu, panel etik juga akan membuat pengusutan kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, menjadi lebih kredibel di mata masyarakat.
"Dengan panel etik, publik bisa mendapat pencerahan dan 100 persen hasilnya akan bisa diterima publik. Kalau yang menangani hanya DPR, maka seberapa pun excellent hasilnya, saya khawatir penerimaan publik tidak akan solid," kata Sujanarko.