Terbaring Sakit, Bambang W Soeharto Urung Disidang
Berita

Terbaring Sakit, Bambang W Soeharto Urung Disidang

Majelis meminta Bambang diperiksa secara komprehensif.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Setelah beberapa kali tidak dapat dihadirkan ke persidangan, Bambang Wiratmadji Soeharto akhirnya muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12). Pendiri Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini muncul di persidangan dalam kondisi terbaring di tempat tidur yang biasa digunakan oleh pasien rumah sakit.

Bambang mengenakan penyangga leher didampingi istri dan dokter pribadinya. Ketika Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar menanyakan apakah Bambang mendengar suaranya, Bambang terdiam. Lalu, petugas pengadilan membantu mendekatkan mikrofon, sehingga suara Bambang pun terdengar.

Dengan suara yang terdengar lemah, Bambang mengaku sakit. "Sakit, sakit. Mau muntah," jawab Bambang saat John menanyakan kondisi kesehatannya. Mendengar jawaban Bambang, John berpendapat, sidang pembacaan dakwaan untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. Ia menunda sidang sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

John meminta penuntut umum KPK untuk kembali memeriksakan kondisi kesehatan Bambang ke tim dokter secara komprehensif. Penuntut umum Ali Fikri pun akan menjalankan permintaan majelis hakim. Namun, mengingat waktu penundaan yang belum ditentukan, ia berharap majelis tidak menunda persidangan Bambang terlalu lama.

Sementara, dokter pribadi Bambang, RWM Kaligis, mengatakan Bambang menderita penyakit yang sangat serius. Bahkan, sewaktu-waktu Bambang berisiko tinggi untuk mati karena stroke atau serangan jantung mendadak. Tekanan darah Bambang juga tidak stabil. "Tadi saja ketika masuk tekanan darahnya tinggi," ujarnya.

Kaligis menjelaskan, penyakit Bambang sudah menahun. Saat awal persidangan, ia sudah menyampaikan kepada majelis bahwa Bambang tidak layak disidangkan atau unfit to stand trial. Namun, majelis berpendapat lain karena tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berpendapat Bambang layak untuk disidangkan.

Oleh karena itu, Kaligis berharap, tim dokter pribadi dan IDI dapat melakukan pemeriksaan bersama demi pemeriksaan yang lebih komprehensif. Hingga kini, Bambang dirawat di rumahnya. Bambang dihadirkan ke persidangan dalam kondisi seperti itu agar majelis melihat kondisi kesehatan Bambang yang sebenarnya.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar mengeluarkan penetapan bahwa Bambang layak untuk disidangkan. Majelis menolak permohonan pengacara yang meminta perkara Bambang tidak dilanjutkan di persidangan. Penetapan ini dikeluarkan majelis setelah mendengarkan keterangan tim dokter IDI dan dokter pribadi Bambang.

John berpendapat, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter IDI, Bambang mampu hadir untuk menjalani pemeriksaan dan observasi. Bahkan, saat diperiksa tim IDI, Bambang dalam keadaan sadar, dapat memahami setiap tahap jalannya peradilan, serta masih mampu mengutarakan hal-hal yang terkait dengan pembelaan dirinya.

Lebih dari itu, menurut John, sesuai pemeriksaan tim IDI, Bambang cenderung menyampaikan ekspresi emosi depresi dengan menunjukan gejala sakit dan penurunan daya ingat. Namun, di pertengahan dan akhir wawancara, Bambang dapat menjelaskan harapannya dengan cukup rinci, seperti menjelaskan pasal-pasal yang mendukung dirinya unfit to stand trial.

"Sejak awal pemeriksaan, nampaknya terperiksa (Bambang) menunjukan keinginan untuk dinyatakan unfit to stand trial berkaitan dengan persepsi bahwa dirinya mengalami multiple heart dinamic yang bersifat permanen. Di saat yang sama, terperiksa menyatakan keluhan jantungnya bersifat sementara atau temporary," tuturnya kala itu.

Dengan demikian, John menetapkan, persidangan Bambang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Bambang adalah terdakwa kasus penyuapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri. Kasus Bambang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang mejerat  anak buah Bambang di PT Pantai Aan, Lusita Ani Razak.

Dalam perkara ini, Subri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Subri dianggap terbukti menerima suap sejumlah Rp100 juta dari Lusita dan Bambang terkait pengurusan penuntutan perkara Sugiharta alias Along atas perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang diduga dilakukan Along. 

Bambang sendiri merupakan Direktur Utama PT Pantai Aan yang melaporkan Along atas dugaan penyerobotan tanah kawasan milik PT Pantai Aan. Setelah menerima uang tersebut, Subri juga menghubungi Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Deni Septiawan untuk mempercepat penyidikan dan penahanan Along.
Tags:

Berita Terkait