Tidak Sakit Permanen, Bambang W Soeharto Layak Disidangkan
Berita

Tidak Sakit Permanen, Bambang W Soeharto Layak Disidangkan

Pengacara menganggap penetapan majelis hakim melanggar hak asasi manusia.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar menyatakan, walau Bambang Wiratmadji Soeharto didiagnosa mengidap berbagai penyakit, pendiri Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) layak untuk disidangkan. Majelis menolak permohonan pengacara yang meminta perkara Bambang tidak dilanjutkan di persidangan.

"Menolak permohonan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan terdakwa layak untuk disidangkan. Melanjutkan persidangan terdakwa dengan menghadirkan terdakwa dalam keadaan didampingi oleh dokter pribadi atau dokter umum," katanya saat membacakan penetapan majelis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

John berpendapat, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Bambang mampu hadir untuk menjalani pemeriksaan dan observasi. Bahkan, saat diperiksa tim IDI, Bambang dalam keadaan sadar, dapat memahami setiap tahap jalannya peradilan, serta masih mampu mengutarakan hal-hal yang terkait dengan pembelaan dirinya.

Lebih dari itu, menurut John, sesuai pemeriksaan tim IDI, Bambang cenderung menyampaikan ekspresi emosi depresi dengan menunjukan gejala sakit dan penurunan daya ingat. Namun, di pertengahan dan akhir wawancara, Bambang dapat menjelaskan harapannya dengan cukup rinci, seperti menjelaskan pasal-pasal yang mendukung dirinya unfit to stand trial.

"Sejak awal pemeriksaan, nampaknya terperiksa (Bambang) menunjukan keinginan untuk dinyatakan unfit to stand trial berkaitan dengan persepsi bahwa dirinya mengalami multiple heart dinamic yang bersifat permanen. Di saat yang sama, terperiksa menyatakan keluhan jantungnya bersifat sementara atau temporary," ujarnya.

Adapun keterangan sejumlah dokter ahli yang dihadirkan pengacara Bambang di persidangan, tidak dipilih majelis sebagai acuan. Misalnya, keterangan dokter pribadi yang menyimpulkan Bambang berisiko tinggi mati mendadak akibat serangan jantung dan stroke, serta secara psikologis muncul perilaku tidak terkontrol dan ingin bunuh diri.

Mengingat dalam setiap ilmu, termasuk ilmu kedokteran kerap terjadi perbedaan pendapat, John menyatakan majelis cenderung memilih pendapat ahli dari tim IDI. Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh organisasi kedokteran secara umum lebih objektif ketimbang pemeriksaan yang dilakukan sendiri oleh dokter yang dihadirkan pengacara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: