Tidak Sakit Permanen, Bambang W Soeharto Layak Disidangkan
Berita

Tidak Sakit Permanen, Bambang W Soeharto Layak Disidangkan

Pengacara menganggap penetapan majelis hakim melanggar hak asasi manusia.

NOV
Bacaan 2 Menit

Oleh karena itu, John lebih memilih untuk mengacu pada kesimpulan tim IDI yang menyatakan Bambang layak untuk diadili. Mengingat Bambang masih dalam kondisi layak untuk menjalani persidangan, majelis berpendapat, persidangan Bambang dengan nomor perkara No.104/Pid.Sus/TPK/2015/Jkt.Pst harus lah dilanjutkan.

"Menimbang bahwa karena sebagaimana terlihat dari uraian di atas, terdakwa mengidap berbagai penyakit, maka untuk mengantisipasi keadaan-keadaan buruk dan demi kelancaran persidangan, menurut hemat majelis adalah tepat dan layak apabila selama proses persidangan terdakwa didampingi oleh dokter pribadinya," terangnya.

Dengan demikian, John berharap penuntut umum bisa segera melaksanakan penetapan majelis. Selain itu, ia berharap pengacara Bambang juga akan membantu kelancaran persidangan. Majelis akan memprioritaskan pemeriksaan perkara Bambang dengan mengagendakan sidang pada Senin pagi pekan depan (9/11).

Penuntut umum Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menjalankan penetapan majelis dengan berupaya menghadirkan Bambang secara fisik ke persidangan. "Hakim kan berpendapat terdkawa itu fit, bisa (disidang). Nanti kami upayakan untuk menghadirkan fisik terdakwa biar hakim melihat fisiknya seperti apa," ucapnya.

Di lain pihak, pengacara Bambang, Iwan Ridwan kecewa dengan penetapan majelis. Ia merasa hasil pemeriksaan tim IDI memberatkan Bambang. Padahal, yang memeriksa Bambang sehari-hari bukan tim IDI yang dihadirkan oleh penuntut umum, melainkan dokter-dokter pribadi Bambang yang dihadirkan pengacara di persidangan.

"Yang jelas, mereka (tim IDI) memeriksa berdasarkan kepentingan hukum, sedangkan dokter pribadi ini memeriksa berdasarkan kepentingan kesehatan. Kepentingan hukum dan kepentingan kesehatan terjadi perbedaan. Buat kami, ini berat, pelanggaran hak asasi manusia. Kami khawatir ada ekses-eksesnya. Orang sakit, tapi kok disidang," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak 12 September 2014. Perkara Bambang merupakan pengembangan dari perkara suap sebelumnya yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri dan anak buah Bambang di PT Pantai Aan, Lusita Ani Razak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info