Tidak Sakit Permanen, Bambang W Soeharto Layak Disidangkan
Berita

Tidak Sakit Permanen, Bambang W Soeharto Layak Disidangkan

Pengacara menganggap penetapan majelis hakim melanggar hak asasi manusia.

NOV
Bacaan 2 Menit

Dalam perkara ini, Subri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Subri dianggap terbukti menerima suap sejumlah Rp100 juta dari Lusita dan Bambang terkait pengurusan penuntutan perkara Sugiharta alias Along atas perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang diduga dilakukan Along.  

Bambang sendiri merupakan Direktur Utama PT Pantai Aan yang melaporkan Along atas dugaan penyerobotan tanah kawasan milik PT Pantai Aan. Setelah menerima uang tersebut, Subri juga menghubungi Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Deni Septiawan untuk mempercepat penyidikan dan penahanan Along.

Penghentian perkara akibat terdakwa sakit permanen pernah dialami mantan Presiden Soeharto. Ketika itu, pada tahun 2000, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan sidang perkara Soeharto tidak dapat dilanjutkan. Berdasarkan pemeriksaan dokter, Soeharto menderita permasalahan syaraf, mental, dan sulit berkomunikasi.

Alhasil, berkas perkara dikembalikan ke penuntut umum dan Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Walau SKPP sempat dibatalkan berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, putusan itu dibatalkan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan SKPP tersebut sah.

Selain Soeharto, ada satu perkara KPK yang juga ditetapkan untuk tidak dilanjutkan persidangannya, yaitu perkara terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Teuku Syaiful Achmad. Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan perkara Syaiful tidak dapat dilanjutkan karena Teuku menderita sakit permanen.

Meski proses penuntutan tidak dapat diterima, majelis hakim berpendapat, bukan berarti Syaiful dibebaskan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya karena majelis belum memutus substansi pokok perkara. Oleh karena itu, KPK berkoordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk menggugat kerugian negara secara perdata.

Tags: