Buruh Minta MA Cabut PP Pengupahan
Utama

Buruh Minta MA Cabut PP Pengupahan

Buruh berpendapat seharusnya upah daerah padat industri pada 2016 bisa naik pada kisaran 25-30 persen atau setara dengan Rp500 ribuan.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Demo buruh. Foto: RES
Demo buruh. Foto: RES
Akhirnya, sejumlah organisasi serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) telah mendaftarkan uji materi (     “Permohonan ini sudah kami daftarkan Kamis (10/12) kemarin, tetapi masih sedikit ada perbaikan permohonan. Intinya, kami minta PP Pengupahan ini dicabut karena bertentangan dengan Pasal 88 dan Pasal 89 ,” ujar salah satu Tim Advokasi GBI, Agung Hermawan saat dihubungi , Rabu (16/12).   Agung membantah anggapan      

Sebelumnya, sekitar 113 buruh dari 50 perusahaan di Jawa Barat dan Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tanpa Nama (Abu Tama) juga menggugat PP Pengupahan lewat uji materi Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya, unsur kebutuhan hidup layak (KHL) dan rekomendasi Dewan Pengupahan tidak lagi menjadi ukuran dalam penetapan upah minimum karena PP Pengupahan seolah telah “menghapuskan” keberadaan Dewan Pengupahan.

Itubisa dilihat dalam Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) PP Pengupahan yang menyebutkan rumusan penghitungan besaran upah minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah nilai inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi.Padahal, Pasal 88 ayat (4) jo Pasal 89 ayat (3) UU Ketenagakerjaan sudah menggariskan pemerintah melalui gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan KHLdengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi atas rekomendasi Dewan Pengupahan.

Karena itu, mereka meminta Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dimaknai “pemerintah menetapkan upah minimum dari akumulasi nilai KHL, nilai produktivitas, dan nilai pertumbuhan ekonomi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan provinsi/kabupaten/kota.”

Berdasarkan catatan sejumlah kasus uji materi yang sudah diputus MA. Adanya, uji materi UU Ketenagakerjaan ini bisa menutup peluang dikabulkannya judicial review PP Pengupahan di MA. Sebab, dalam kasus PP Pungutan OJK yang dimohonkan uji konsultan hukum pasar modal (HKHPM), MA memutus tidak dapat menerima (niet ontvankelijk verklaard) lantaran Undang-Undang yang menjadi payungnya sedang diuji di MK.
PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai PP Pengupahan bertentangan sejumlah pasal dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait formula penetapan upah minimum dan struktur pengupahan.

GBI beranggotakan antara lain Federasi Serikat Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), dan Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI). Mereka meminta MA mencabut berlakunya PP Pengupahan yang dinilai merugikan pekerja Indonesia.

UU Ketenagakerjaanhukumonline

formula upah dengan inflasi dan Product Domestic Bruto (PDB) dalam PP Pengupahan akan menguntungkan buruh yang seolah “dipaksakan” naik berkisar rata-rata 11,7 persen. Padahal, kenaikan harga tahun depan berkisar hingga 30 persen. Apalagi, Tarif Dasar Listrik (TDL) tahun depan kembali naik yang menyulut harga-harga kebutuhan hidup lain ikut naik.

Menurutnya, seharusnya upah daerah padat industri pada 2016 bisa naik pada kisaran 25-30 persen atau setara dengan Rp500 ribuan dan menetapkan upah minimum sektoral lebih besar 10-15 persen dari upah minimum. Sebab, upah buruh Indonesia masih jauh tertinggal dari beberapa negara tetangga di ASEAN seperti UMP di Bangkok (Rp3,2 juta), Manila (Rp3,6 juta) dan Kuala Lumpur (Rp3,2 juta).

“Kami menolak formula kenaikan upah minimum yang baru (inflasi dan PDB) karena hanya akan mengembalikan rezim upah murah dan memiskinkan kaum buruh secara struktural,” tegasnya. Ironisnya, lanjutnya, PP Pengupahan tidak lagi melibatkan serikat pekerja dalam kenaikan upah minimum melalui perwakilan di Dewan Pengupahan.   

Dia mengungkapkan ada sejumlah kelompok serikat pekerja yang lain juga turut mengajukan uji materi PP Pengupahan ini ke MA. “Kami juga belum tahu kelompok serikat pekerja yang diinisiasi oleh Kemenaker ini yang mana? Yang jelas rumornya tujuannya hanya ingin ‘menelikung’ agar uji materi yang kita ajukan nebis in idem,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait