Ini Komentar OJK Soal PP Pungutan yang Digugat Lagi
Berita

Ini Komentar OJK Soal PP Pungutan yang Digugat Lagi

OJK berjanji akan meringankan pungutan terhadap profesi penunjang pasar modal dalam revisi PP.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Ketua DK OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, mengaku belum mengetahui kalau PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK kembali diajukan Hak Uji Materi (HUM) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, ia mengatakan, OJK akan mengikuti proses gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah asosiasi profesi penunjang pasar modal yang terdiri dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan juga Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) itu.

“Sama siapa? Saya belum dengar. Iya kita ikuti saja prosesnya,” ujar Muliaman di Jakarta, Selasa (22/12).

Terlepas dari hal itu, Muliaman mengatakan, kalau sebetulnya PP Pungutan saat ini sedang dilakukan revisi. Namun ia belum mau berkomentar ketika ditanya apakah gugatan yang diajukan oleh profesi penunjang pasar modal menjadi objek yang akan direvisi. Menurutnya, pungutan yang dipungut OJK kepada konsultan hukum, notaris, serta akuntan publik rencananya akan disesuaikan dalam revisi aturan itu.

Lebih lanjut, Muliaman hanya mengatakan kalau terkait aturan pengenaan pungutan terhadap profesi penunjang pasar modal akan diringankan. Namun sayangnya, dalam bentuk keringanan apa, tengah dikaji dalam pembahasan revisi. “PP sedang kita revisi. Ya akan direvisi, kalau hapus atau tidaknya ya entar. Tapi di revisi dan meringankan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pasar Modal  OJK  Nurhaida juga mengatakan kalau PP Pungutan itu saat ini sedang dilakukan pembahasan. Bahkan, revisi PP Pungutan ini sudah masuk dalam tahap finalisasi. Ia mengatakan, proses pembahasan revisi ini sudah dimulai sejak awal tahun 2015.

Menurut Nurhaida, alasan lamanya pembahasan lantaran aturan ini tidak hanya melibatkan OJK sendiri, melainkan pihak-pihak terkait lainnya. “Itu sudah lama, sejak dari awal 2015 sudah di proses ya. Karena kan butuh waktu ya karena keterkaitan dari instansi-instansi lainnya,” katanya.

Namun sayangnya, Nurhaida belum bisa memastikan kapan revisi PP itu selesai. “Jadi sebetulnya sudah hampir final ya. Tetapi kan memang untuk finalisasi perlu waktu ya. Saya ngga bisa mengatakan kapannya, karena itukan di Kementerian Keuangan ya. Tapi tentu kita harapannya sesegera mungkin supaya jelas ya bahwa akhirnya seperti apa PP tentang pungutan itu,” ujarnya.

Nurhaida mengatakan, jika para asosiasi profesi penunjang pasar modal mengikuti perkembangan pembahasan serta melihat draf revisi PP sampai tahap ini, tidak akan mengajukan gugatan lagi ke MA. Tapi sayangnya, ia enggan menjelaskan substansi apa saja dalam revisi tersebut.

“Nanti kita lihat, walaupun ini belum final tapi dari draf revisinya itu sebetulnya mungkin kalau dari profesi penunjang pasar modal sudah melihat hasil revisi barangkali mungkin akan beda. Jadi nanti kita lihat ya,” katanya.

Ia berharap, para profesi penunjang pasar modal dapat sabar menunggu hasil revisi yang tengah dikerjakan. “Saya ngga bisa bilang begitu. Tetapi intinya lebih baik dilihat hasil revisinya seperti apa supaya nanti bisa tahu dulu yang digugat itu apanya,” ujar Nurhaida.

Sebelumnya, asosiasi penunjang pasar modal telah mendaftarkan gugatan HUM ke MA. Koordinator tim kuasa hukum pemohon, Ary Zulfikar mengatakan, pengajuan gugatan itu sebagai tindak lanjut atas sikap OJK yang tak mengakomodir kepentingan para asosiasi profesi penunjang pasar modal.
Tags:

Berita Terkait