Kebijakan MA Terpenting Sepanjang 2015
Refleksi 2015

Kebijakan MA Terpenting Sepanjang 2015

SK KMA Sumpah Advokat membuka pintu bagi organisasi advokat manapun untuk mengajukan pengangkatan sumpah advokat.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebijakan MA terkait sumpah advokat. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi kebijakan MA terkait sumpah advokat. Ilustrasi: BAS
  Mengawali tahun 2015, MA mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan menerbitkan     Lagipula, MA berdalih dasar hukum SEMA ini bukan KUHAP, melainkan  tentang Kekuasaan Kehakiman dan  tentang Mahkamah Agung yang membatasi PK hanya sekali. Jika PK boleh berkali-kali dikhawatirkan dijadikan ‘     Pada 7 Agustus 2015, MA mengeluarkan  

3. PERMA Gugatan Sederhana
Saat bersamaan, MA juga mengeluarkan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.Perma Gugatan Sederhana ini atau lazim dikenal small claim court, gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian cepat. Seperti, gugatan yang nilai objek gugatannya di bawah Rp200 juta dengan proses pembuktian sederhana dengan hakim tunggal. Jangka waktu penyelesaian perkara ini maksimal 25 hari harus sudah diputuskan. Putusannya pun bersifat final dan mengikat di tingkat pertama setelah diajukan keberatan yang diputus majelis hakim.

Terbitnya Perma Gugatan Sederhana ini mendapatkan respon positif dari sejumlah kalangan peradilan, seperti advokat dan aktivis peradilan. Beberapa bulan sejak diterbit, nampaknya berlakunya Perma ini kurang diminati masyarakat pencari keadilan. Buktinya, November 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menerima 1 perkara gugatan sederhana. Namun, MA merasa Perma ini perlu lebih disosialisasikan lagi ke setiap pengadilan.       

4. SK KMA Sumpah Advokat
Terbinya, Surat KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 yang memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun pun menjadi kebijakan terpopuler sepanjang 2015. Sebab, faktanya beberapa tahun terakhir organisasi advokat sudah terpecah-pecah. Bahkan, PERADI yang selama ini dikenal sebagai wadah tunggal organisasi advokat sudah terpecah menjadi tiga kubu.

Sebagai pelaksanaan SK KMA ini, beberapa PT sudah melaksanakan sumpah advokat tanpa melihat asal organisasi advokat. Misalnya, pada Oktober lalu, PT Surabaya telah mengangkat dan mengambil sumpah sekitar 303 advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebulan kemudian, PT DKI Jakarta juga telah mengambil sumpah ratusan advokat yang berasal dari PERADI dan KAI.

Meski begitu, kebijakan sumpah advokat tak lepas dari penolakan dari kalangan advokat sendiri. Mereka menilai terbitnya SK KMA ini justru akan semakin memperlebar perpecahan organisasi advokat yang ada. MA sendiri menganggap terbitnya SK KMA ini sebagai solusi sementara mengatasi persoalan yang dialami organisasi advokat. Karena itu, ada usulan persoalan ini mesti diselesaikan melalui legislative review dengan merevisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokatkarena menyangkut pilihan multi bar system atau single bar system.
Sepanjang tahun 2015, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan sejumlah kebijakan internal baik dalam bentuk peraturan maupun surat keputusan atau surat edaran. Dari beragam kebijakan yang terbit, ada beberapa yang layak disebut sebagai kebijakan terpenting. Berikut beberapa kebijakan hukum internal MA terpenting sepanjang 2015 yang dirangkum hukumonline:

1. SEMA Peninjauan Kembali  
SEMA No. 7 Tahun 2014tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana (SEMA PK) tertanggal 31 Desember 2014. SEMA PK yang membatasi permohonan PK hanya sekali ini dinilai mengesampingkan putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membolehkan PK diajukan lebih dari sekali dengan membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP.

MA menganggap putusan MK itu dianggap putusan nonexecutable alias tidak bisa diimplementasikan dalam praktik.UU No. 48 Tahun 2009UU No. 3 Tahun 2009senjata’ para gembong narkoba menghindari eksekusi mati karena mengajukan PK yang kedua setelah grasinya ditolak presiden.

Sontak, kebijakan ini menuai kritikan dari sejumlah kalangan termasuk MK. MK menganggap langkah MA menerbitkan SEMA itu sebagai pelanggaran konsepsi negara hukum yang berpuncak pada konstitusi. Tak hanya itu, sejumlah advokat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat SEMA PK ini ke pengadilan dan uji materi ke MA. Namun, nampaknya MA enggan untuk mencabut berlakunya SEMA PK ini.

2. PERMA Pelayanan Terpadu Sidang Keliling
Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Perma ini dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran terutama bagi masyarakat yang perkawinan atau kelahirannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Tentunya, Perma ini merupakan kebijakan positif untuk lebih mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan di bidang hukum terutama bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana cepat dan biaya ringan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait