RJ Lino Ajukan Praperadilan
Berita

RJ Lino Ajukan Praperadilan

Atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Demo terkait kasus dugaan korupsi Pelindo II di Gedung KPK. Foto: RES
Demo terkait kasus dugaan korupsi Pelindo II di Gedung KPK. Foto: RES
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Betul tadi sore didaftar dengan register nomor 119," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (28/12).

Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. KPK menduga Lino memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Atas perbuatannya itu, KPK menyangkakan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, KPK mulaimemeriksa sejumlah saksi. Ada dua saksi yang dipanggil KPK untuk tersangka RJ Lino. Keduanya adalah, Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) yang juga pegawai PT Pelindo II Mashudi Sanyoto dan ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II Dedi Iskandar.

"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

RJ Lino sendiri pada 23 Desember 2015 lalu sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan. Alasan Rini, pemberhentian dilakukan agar keduanya dapat concern menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat.

"Pemberhentian RJ Lino, dan seorang Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, agar keduanya berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing," kata Rini pekan lalu. Sementara itu, RJ Lino mengatakan bahwa dirinya menerima keputusan pemberhentian tersebut dengan besar hati, lapang dada.

Untuk diketahui, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar AS$1 juta. Perkara yang ditangani KPK ini juga berbeda dengan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Pada awal 2014, KPK menerima laporan dugaan pengadaan tiga QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan tiga QCC, pada 2011 dua QCC itu dialihkan ke Pelabuhan di Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan RJ Lino terkait pelaporan tersebut, usai diperiksa Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa dermaga yakni di Palembang, Lampung dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang murah.

Lino mengaku, proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007 namun sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.
Tags:

Berita Terkait