Advokat Hingga Tukang Kayu Gugat Para Anggota MKD
Utama

Advokat Hingga Tukang Kayu Gugat Para Anggota MKD

Menutup sidang tanpa putusan, anggota MKD dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

RED
Bacaan 2 Menit
Ketua MKD Surahman Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Kahar Muzakar (kanan) menunjukkan surat pengunduran diri Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR. Foto: RES
Ketua MKD Surahman Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Kahar Muzakar (kanan) menunjukkan surat pengunduran diri Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR. Foto: RES
Setya Novanto alias Setnov telah menyatakan mundur sebagai Ketua DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun telah menutup persidangan dugaan pelanggaran kode etik tanpa putusan. Namun, kasus Setnov ternyata masih bergulir, walaupun tidak lagi di ruang sidang MKD.

Sejumlah pihak dari beragam latar belakang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan didaftarkan pada hari Rabu, 30 Desember 2015 oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) selaku kuasa hukum para penggugat.

Berdasarkan siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (31/12), para penggugat antara lain Sugeng Teguh Santoso, Syamsul Alam Agus, Evan Sukrianto, Fatiatulo Lazira, Abdul Rozak, Felix Martha, Wahyu Mulyana Putra, Syaiful Afriady, Siti Halimah, Agung Wahyu Ashari, Samsul Hidayat, Desta Lesmana, Kartisah Ajeng Kusuma Ningrum, Hariyanto, Dentiara Dama Saputra, M Syamsul Anam, dan Wiwin Winata.

Siaran pers menyebut para penggugat antara lain berlatar belakang tukang kayu, karyawan swasta, pelajar/mahasiswa, advokat dan wartawan. Walaupun tidak dipaparkan secara terperinci siapa yang berlatar belakang apa, hukumonline mengidentifikasi advokat yang masuk barisan penggugat adalah Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng tercatat sebagai salah seorang pendiri Serikat Pengacara Indonesia. Saat ini, Sugeng menduduki jabatan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia, kubu kepengurusan Luhut MP Pangaribuan.

Yang disasar dalam gugatan Sugeng dkk adalah 17 anggota dan 1 mantan anggota MKD yang menyidangkan perkara Setnov. 17 anggota MKD tersebut antara lain ​Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasko Ahmad, Ahmad Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakoso, Guntur Sasono, Dasrizal Basir, Syarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanul Haq, Supratman, dan Andi Agtas.

Lalu, Politisi Partai Nasdem yang dicopot sebagai anggota MKD, Akbar Faizal dijadikan sebagai turut tergugat.

“Gugatan ini bertemakan Kado Akhir Tahun Buat Yang Mulia MKD: Menutup Sidang Tanpa Putusan ad​alah Perbuatan Melawan Hukum dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik (Drs Setya Novanto, Anggota DPR/Teradu),” demikian tertulis dalam siaran pers.

Para penggugat berargumen pengunduran diri Setnov s​ebagai​Ketua DPR bukan anggota DPR. Padahal, yang menjadi objek pemeriksaan MKD adalah status teradu s​ebagai anggota DPR bukan pimpinan.

“LBH KBR selaku kuasa hukum para penggugat berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 17/2004 t​entang MD3 y​ang telah diubah d​engan​UU Nomor 42/2014 dan Peraturan DPR RI No 2/2015 t​entang Tata Beracara MKD.

Pada bagian petitum gugatan, para penggugat meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan; dan menghukum para tergugat untuk meminta maaf k​epada para penggugat dan publik melalui media nasional.
Tags:

Berita Terkait