TPM Ajukan Habib Rizieq untuk Sidang PK Ba'asyir
Aktual

TPM Ajukan Habib Rizieq untuk Sidang PK Ba'asyir

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
TPM Ajukan Habib Rizieq untuk Sidang PK Ba'asyir
Hukumonline
Tim Pengacara Muslim (TPM) bakal mengajukan lima orang saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Dari lima saksi itu, tiga orang di antaranya berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, (terpidana kasus terorismen, red.) sedangkan dua orang lainnya dari luar," kata anggota Dewan Pembina TPM Achmad Michdan kepada wartawan usai sidang PK Ba'asyir di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, tiga saksi yang berada di Pulau Nusakambangan itu terdiri atas Abdullah Sonata, Komarudin, dan Joko Sulistyo.

Oleh karena itu, dia mengharapkan majelis hakim bisa memfasilitasi kehadiran tiga saksi tersebut dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 26 Februari 2016.

Sementara dua saksi dari luar, kata dia, terdiri atas aktivis Mer-C Dr. Jose Rizal Jurnalis dan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Lebih lanjut, Michdan mengatakan bahwa novum yang dipakai dalam sidang tersebut adalah Ba'asyir tidak terkait dengan kasus terorisme.

"Ustaz Abu hanya mengumpulkan dana sekitar Rp50 juta-an. Beliau kemudian memberikan infak ke Palestina, namun kalau kemudian dana tersebut digunakan untuk latihan militer di Aceh, maka seharusnya yang diadili bukanlah pemberi dana, melainkan pengguna dana," kata dia yang juga anggota tim penasihat hukum Ba'asyir.

Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya meminta agar Ba'asyir dibebaskan dari segala tuduhan kasus terorisme dan dibebaskan dari hukuman.

"Kalau tidak dilepaskan, setidak-tidaknya ada pengurangan hukuman," katanya.

Seperti diwartakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding.

Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, Ba'asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ba'asyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp350 juta, dengan rincian Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp200 juta dari Syarif Usman serta sebuah "handycam" dari Abdullah Al Katiri.

Ba'asyir menghuni Lapas Batu sejak tanggal 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Akan tetapi sejak 15 Januari 2013, Ba'asyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Oleh karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi berupa perbaikan atap di Blok D, Ba'asyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu sejak 5 September 2015.

Sidang PK yang digelar di PN Cilacap berdasarkan surat penetapan Nomor 01/Pid.PK/2015/PN Clp juncto 17/Pid.PK/2015/PN Jkt.Sel. itu merupakan pendegasian dari PN Jakarta Selatan kepada PN Cilacap untuk memeriksa memori PK yang diajukan Ba'asyir.
Tags: