Dampak Positif Empat POJK Perusahaan Publik Versi HKHPM
Berita

Dampak Positif Empat POJK Perusahaan Publik Versi HKHPM

Banyak diatur masalah teknis, sehingga keterampilan konsultan hukum pasar modal kerap dibutuhkan.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum HKHPM Indra Safitri (tengah). Foto: SGP
Ketua Umum HKHPM Indra Safitri (tengah). Foto: SGP
Lebih setahun sejak diterbitkan, empat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur mengenai emiten dan perusahaan publik dinilai berdampak positif bagi konsultan hukum di pasar modal. Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri mengatakan, keempat POJK tersebut intinya mengatur mengenai good corporate governance (GCG).

“Itu pengaturan tentang good corporate governance ya, baik tentang RUPS, direksi dan dewan komisaris, maupun tentang komite remunerasi dan nominasi,” katanya saat dihubungi hukumonline, Rabu (20/1)

Keempat aturan yang dimaksud itu antara lain POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, dan yang terakhir POJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Dikatakan Indra, keempat POJK itu sangat baik bagi para emiten dan perusahaan publik di Indonesia untuk meningkatkan level good corporate governance, khususnya di kawasan ASEAN. Terlebih lagi memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), aturan itu tak hanya berdampak bagi emiten dan perusahaan publik. Tapi juga berdampak positif kepada konsultan hukum pasar modal di HKHPM.

“Iya, bagus itu bagus. Tetapi bahwa masing-masing berkaitan dengan upaya meningkatkan nilai good corporate governance khususnya di kawasan ASEAN,” tukasnya.

Indra menyebutkan misalnya dari ketentuan POJK Nomor 32/POJK.04/2014, banyak permintaan dari emiten dan perusahaan publik kepada konsultan hukum pasar modal untuk menyiapkan serta memastikan setiap tahapan-tahapan dalam RUPS agar sejalan dengan POJK. Sebab jika dilihat, aturan dalam POJK yang mengatur tentang rencana serta penyelenggaraan RUPS itu sangat detail dan teknis.

Alhasil, lanjut Indra, peran konsultan hukum pasar modal praktis dibutuhkan ketika ada persoalan menyangkut teknis pelaksanaan RUPS yang diatur sangat detail itu. Bahkan, banyak emiten dan perusahaan publik membutuhkan keterampilan konsultan hukum pasar modal pasca POJK ini diterbitkan.

“Untuk RUPS banyak permintaan dari klien untuk memastikan tahapan-tahapan dalam RUPS itu sesuai dengan peraturan itu. Karena peraturan itu sangat detail dan teknis jadi peran konsultan hukum ketika peraturan itu diterapkan, kita dibutuhkan klien untuk menyiapkan hal-hal teknis,” paparnya.

Lebih lanjut, Indra juga mencontohkan implementasi POJK Nomor 33/POJK.04/2014 yang juga berdampak kepada konsultan hukum pasar modal. Pasal 35 dan Pasal 36 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 yang mewajibkan direksi dan dewan komisaris untuk menyusun pedoman dan kode etik juga menjadi tambahan kerjaan baru bagi konsultan hukum pasar modal.

“Soal code of conduct. Pokoknya semua isi dari aturan itu kalau berdasarkan teknik pasti kita bantu,” sebutnya.

Untuk diketahui, POJK Nomor 32/POJK.04/2014 intinya mengatur bahwa setiap emiten dan perusahaan publik yang ingin menyelenggarakan RUPS wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada OJK terkait mata acara rapat (dahulu dikenal dengan ‘agenda’) RUPS. Sementara POJK Nomor 33/POJK.04/2014 dalam beberapa pasal mewajibkan direksi dan dewan komisaris untuk merancang pedoman dan kode etik bagi internal emiten dan perusahaan publik masing-masing.

Lalu, POJK Nomor 34/POJK.04/2014 diatur mengenai pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi yang menjadi kewajiban bagi dewan komisaris. Dan yang terakhir, POJK Nomor  35/POJK.04/2014 mengatur mengenai kewajiban emiten dan perusahaan publik untuk memiliki fungsi sekretaris perusahaan yang salah satu tugasnya untuk mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

Selain itu, Keempat POJK itu masing-masing juga mengatur sanksi antara lain sanksi administrasi yang penjatuhannya dapat dikenakan secara bersama-sama atau tersendiri. Tak hanya sanksi administrasi, POJK itu juga memberi wewenang kepada OJK untuk dapat melakukan tindakan tertentu kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Dan OJK juga berwenang untuk mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.

* Untuk membahas persoalan ini secara lebih komprehesif, Divisi Project Hukumonline akan menggelar acara diskusi dengan tema "Pelaksanaan Paket Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perusahaan Terbuka Tahun 2014: Efektifitas dan Tantangannya (Satu Tahun POJK No. 32/POJK.04/2014, POJK No. 33/POJK.04/2014, POJK No. 34/POJK.04/2014, dan POJK No. 35/POJK.04/2014)" pada hari Rabu, 27 Januari 2016 di AVARA Lounge, Epicentrum Walk, pukul 08.30 - 16.00. Info lebih lengkap klik di sini


Tags:

Berita Terkait