BPJS Tak Boleh Telat Bayar Tagihan
Berita

BPJS Tak Boleh Telat Bayar Tagihan

Perpres No. 111 Tahun 2013 memuat sanksinya.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Tak Boleh Telat Bayar Tagihan
Hukumonline
BPJS Kesehatan tidak boleh telat dalam membayar tagihan klaim yang diajukan fasilitas kesehatan (faskes). Jika telat, ada ancaman sanksi dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan sangat mungkin memunculkan sengketa.

Plt Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan untuk faskes rujukan tingkat lanjutan seperti RS pembayaran tagihan klaim dilakukan paling lambat 15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap. Untuk faskes tingkat pertama seperti klinik, puskesmas dan dokter praktik tagihan klaim dibayar paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

BPJS Kesehatan dapat terkena sanksi jika telat membayar klaim kepada faskes. Pasal 38 ayat (2) Perpres No. 111 Tahun 2013 menjelaskan sanksinya berupa membayar ganti rugi kepada faskes sebesar 1 persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap satu bulan keterlambatan. Fachmi mengatakan sekalipun BPJS Kesehatan selama ini telah menunaikan kewajiban itu dengan baik, namun jangka waktu proses pembayaran klaim itu berdampak pada likuiditas keuangan RS.

BPJS Kesehatan membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen-dokumen tagihan klaim yang diajukan RS. Seringkali RS swasta membutuhkan dana untuk membiayai kebutuhan operasional. Untuk membantu likuiditas keuangan RS swasta, kata Fachmi, BPJS Kesehatan menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat bank pelat merah: BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.

Dengan nota kesepahaman, RS provider BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan program supply chain financing (SCF) yang digelar oleh empat bank tersebut. Dengan program itu pihak bank dapat memberikan pinjaman terhadap RS provider BPJS Kesehatan yang membutuhkan dana. BPJS Kesehatan memberi jaminan kepada pihak bank tagihan klaim yang diajukan RS pasti akan dibayar dalam waktu paling lambat 15 hari sejak dokumen diterima lengkap. Adanya jaminan itu meyakinkan bank untuk memberikan pinjaman kepada RS mitra BPJS kesehatan yang membutuhkan dana.

“Dengan program SCF ini diharapkan RS tidak kesulitan mengatur cash flow mereka. Lalu petugas medis senang karena dibayar tepat waktu dan diharapkan berdampak pada kualitas pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan menjadi lebih baik,” kata Fachmi dalam acara penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dengan BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (20/1).

Plt Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Riduan, mengatakan untuk pelaksanaan program SCF secara teknis akan dilakukan lewat kerjasama antara bank dengan RS provider BPJS Kesehatan. Untuk besaran pinjaman yang dapat diberikan oleh bank kepada RS bisa saja sesuai dengan tagihan klaim RS tersebut kepada BPJS Kesehatan. Tentunya pihak bank juga akan mengenakan bunga pinjaman terhadap RS yang besarannya di bawah 1 persen sebulan.

Cash flow RS lancar maka akan berdampak pada pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan. RS biasanya butuh dana cair untuk membeli obat-obatan, membayar jasa medik dan operasional lain (gaji),” ujar Riduan.
Tags:

Berita Terkait