Pertama Kalinya, KY Rekrut Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA
Berita

Pertama Kalinya, KY Rekrut Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA

Selain alasan pensiun, kebutuhan hakim ad hoc tipikor dan hakim agung karena perkara korupsi dan perkara lain meningkat.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: SGP
Gedung KY. Foto: SGP
Untuk pertama kalinya, Komisi Yudisial (KY) bakal menggelar seleksi calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Hal ini terungkap dalam Penyampaian Outlook KY 2016, Senin (25/1) kemarin. Dalam suratnya, MA meminta kebutuhan 3 Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA sekaligus 8 Hakim Agung lantaran beberapa hakim agung dan hakim ad hoc akan memasuki masa purnabakti.

“Surat permintaan dari MA kita terima minggu kemarin. Aturannya, 15 hari kerja kita akan umumkan penerimaan seleksi calon hakim ad hoc pada MA dan hakim agung. Lalu, 15 hari kerja berikutnya kita bisa seleksi administrasinya,” ujar Juru Bicara KY Djoko Sasmito kepada hukumonline, Rabu (27/1).

Dia mengakui sejak terbitnya UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY, KY belum pernah mengusulkan hakim ad hoc pada MA kepada DPR. Dengan begitu, dapat dikatakan pelaksanaan seleksi calon hakim ad hoc tipikor pada MA merupakan pengalaman pertama bagi KY.

“Iya, ini seleksi hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi yang pertama. Sebenarnya proses seleksi hakim ad hoc ini hampir sama dengan mekanisme seleksi hakim agung, tetapi tentu ada bedanya. Makanya, nanti kita segera rumuskan Peraturan KY terkait prosedur rekrutmennya dulu,” kata Joko menjelaskan.

“Kemungkinan pelaksanaan seleksi calon hakim agung lebih dulu ketimbang seleksi calon hakim ad hoc tipikor pada MA. Atau mungkin juga pelaksanaan bisa berbarengan kalau Peraturan KY selesai agar efektif dan efisien, tetapi kita lihat saja nanti.”

Menurutnya, kewenangan mengusulkan hakim ad hoc tipikor ini sama dengan pengusulan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada MA. Hanya saja, kewenangan ini masih dilaksanakan Kemenaker dan MA tanpa melibatkan KY secara kelembagaan. Padahal, UU KY telah memberi kewenangan KY untuk terlibat dalam proses pengusulan calon hakim ad hoc PHI pada MA.

“Saat audiensi kemarin, persoalan kewenangan pengusulan hakim ad hoc PHI pada MA ini sudah kita sampaikan ke DPR. Ke depan, kita akan melaksanakan seleksi hakim ad hoc PHI pada MA karena ini kewenangan kita juga,” katanya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakui MA tengah membutuhkan hakim ad hoc tipikor karena perkara korupsi dan perkara lain meningkat. Selain itu, beberapa hakim agung dan hakim ad hoc tipikor di MA memasuki masa pensiun. Misalnya, Zaharuddin Utama, Imam Soebechi (Ketua Kamar TUN), Djafni Djamal, dan Ahmad Kamil.

“Sepertinya, hakim ad hoc tipikor Krisna Harahap dan MS Lumme juga akan pensiun, sehingga dibutuhkan hakim ad hoc dan hakim agung baru,” ujar Ridwan Mansyur di gedung MA.

Dia mengakui proses rekrutmen calon hakim ad hoc tipikor pada MA pertama kali bagi KY. Meski begitu, selama ini KY juga kerap dilibatkan dalam proses seleksi calon hakim ad hoc tipikor tingkat pertama dan banding terutama dalam laporan penelusuran rekam jejak para calon. “Sebenarnya secara tidak langsung, KY kita libatkan dalam penelusuran rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor tingkat pertama dan banding,” katanya.

KY telah menerima surat permintaan kebutuhan 8 hakim agung dari Mahkamah Agung (MA). Rinciannya, kamar pidana 1 orang, kamar perdata 4 orang, kamar agama 1 orang, kamar militer 1 orang, dan kamar TUN 1 orang untuk spesialiasi ahli perpajakan. Selain itu, MA meminta kebutuhan 3 Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada MA.

Berdasarkan Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011, kewenangan kepada KY mengusulkan hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Artinya, KY berwenang mengusulkan calon hakim ad hoc baik PHI, Tipikor, maupun hakim ad hoc lain di tingkat MA. Namun, sejak UU KY itu terbit hingga saat ini, KY belum pernah melaksanakan rekrutmen calon hakim ad hoc pada MA.
Tags:

Berita Terkait