KY Prediksi Pendaftar Calon Hakim Agung Melonjak
Berita

KY Prediksi Pendaftar Calon Hakim Agung Melonjak

Selain mengalami kesulitan menelusuri data investigasi di institusi lain, KY keluhkan belum jalannya kewenangan penyadapan bagi hakim.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: SGP
Gedung KY. Foto: SGP
Komisi Yudisial (KY) memproyeksikan pendaftar seleksi calon hakim agung (CHA) bakal meningkat di tahun 2016 ini. Sebab, dari data yang dihimpun pendaftar atau peminat seleksi CHA terus mengalami kenaikan rata-rata 16,3 persen per tahunnya. Dengan meningkatnya pendaftar diharapkan akan lebih banyak menghasilkan hakim agung yang lebih berkualitas.

“Peningkatan pendaftar CHA ini, tentunya akan lebih besar menghasilkan CHA yang lebih berkualitas sesuai harapan publik,” ujar Plt Wakil Ketua KY Farid Wajdi saat Penyampaian Outlook KY 2016 di gedung KY, Senin (25/1).

Farid melanjutkan adanya tren peningkatan jumlah pendaftar itu membuat KY harus mengevaluasi sistem rekrutmen CHA yang ada. Misalnya, KY tengah mengupayakan sistem pendaftaran online seleksi CHA, pengembangan seleksi kualitas dengan sistem komputerasi, memperluas skala sosialisasi dan penjaringan CHA yang potensial, merevisi syarat pengalaman 20 tahun bagi pendaftar CHA di kamar militer.

“Memaksimalkan fungsi jejaring KY di daerah dan membangun kesadaran masyarakat dalam mengawasi proses rekrutmen CHA juga harus diupayakan,” lanjut Wajdi.

Komisi Yudisial telah menerima surat permintaan kebutuhan 8 hakim agung dari Mahkamah Agung (MA). Rinciannya, kamar pidana 1 orang, kamar perdata 4 orang, kamar agama 1 orang, kamar militer 1 orang, dan kamar TUN 1 orang untuk spesialiasi ahli perpajakan.

“Di luar itu, MA juga meminta kebutuhan 3 Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada MA. Di semester pertama ini, KY diminta merekrut 8 CHA dan 3 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA untuk disetujui DPR,” ungkapnya.

116 hakim
Di bidang pengawasan dan investigasi hakim, sepanjang 2015 KY telah merekomendasikan usul penjatuhan sanksi terhadap 116 hakim “nakal” kepada MA karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). “Usul itu ditindaklanjuti baik berupa sanksi ringan, sedang, dan berat,” lanjut Farid.

Khusususul sanksi berat, MA dan KY telah menindaklanjuti dengan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). “Selama 2015, ada 6 hakim atas usul KY yang dijatuhkan sanksi berat dalam sidang MKH. Tantangan kita belum sepenuhnya rekomendasi KY dijalankan sepenuhnya oleh MA,” kata dia.

Komisi juga memproyeksikan jumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH akan mengalami penurunan sebesar 10 persen setiap tahunnya. Sebab, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan agar para hakim tidak melakukan pelanggaran KEPPH, misalnya dengan berbagai pelatihan.

Di bidang pencegahan dan peningkatan kapasitas hakim, KY telah melaksanakan pelatihan terhadap 300 hakim. Pelatihan-pelatihan itu berupa pemantapan KEPPH untuk hakim dengan masa kerja 0-8 tahun. Ada juga pelatihan tematik berdimensi KEPPHdan pelatihan jarak jauh.

“Upaya peningkatan kesejahteraan hakim, KY melakukan pemetaan kebutuhan kesejahteraan melalui penyebaran kuisioner di wilayah pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan pengadilan agama di Jabodetabek,” ujarnya.

Di bidang advokasi hakim, KY telah melakukan advokasi hakim represif sebanyak 10 rekomendasi. KY telah mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang-perseorangan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Di samping juga ada advokasi hakim preventif berupa kegiatanjudicial education di Medan, Surabaya, Samarinda, Makassar, Bandung, dan Mataram.

Tantangan lain, KY masih mengalami kesulitan menelusuri data investigasi di institusi lain terkait penelusuran rekam jejak hakim yang diduga melanggar KEPPH termasuk pidana. KY juga mengeluhkan kewenangan penyadapan yang diamanatkan UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY tidak jalan. “Penyadapan (hakim) tidak jalan, karena KY dianggap lembaga etik, sehingga tidak bisa melaksanakan tindakan projustisia,” ungkapnya.
Tags:

Berita Terkait