Ini Empat Tunggakan POJK Sektor Asuransi
Berita

Ini Empat Tunggakan POJK Sektor Asuransi

Sebagai amanat dari UU Perasuransian. OJK yakin akan rampung pada April tahun ini.

NNP
Bacaan 2 Menit
Ini empat tunggakan POJK sektor asuransi. Foto: NNP
Ini empat tunggakan POJK sektor asuransi. Foto: NNP

Tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis akan ‘melunasi hutang’ sejumlah Peraturan OJK (POJK) terkait bidang asuransi. Penerbitan POJK yang menjadi amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian itu ditargetkan akan rampung pada April 2016. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani.

“Kami akan selesaikan yang diamanatkan oleh UU Nomor 40 tahun 2014 untuk bisa kami selesaikan dalam waktu 2,5 tahun, insyaAllah di tahun 2016 ini selesai,” katanya di Jakarta, Senin (1/2).

Ia menjelaskan, UU Perasuransian mengamanatkan OJK untuk membentuk 41 POJK. Namun, berdasarkan kajian serta analisis ternyata hanya dibutuhkan total 16 POJK terkait dengan aturan turunan dari undang-undang tersebut. Dari total 16 POJK itu, OJK baru berhasil merampungkan 12 POJK pada tahun 2015 lalu. Sementara sisa empat POJK itu rencananya akan dirampungkan tahun 2016 ini.

Keempat POJK tersebut, lanjut Firdaus, antara lain mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Kedua, mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dan pemblokiran kekayaan sanksi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. Ketiga, mengenai tata kelola perusahaan perasuransian, dan keempat mengenai pelaporan perusahaan asuransi dan reasuransi.

“Karena memang kalau 2,5 tahun itu jatuhnya bulan April 2017 tapi kami usahakan ini bisa selesai ngga perlu nunggu April 2017. Sekarang masih kami godok. Sekarang masih ada yang prosesnya di rule making rule dengan industri dan ada yang sudah di Kementerian Hukum dan HAM tinggal minta nomor,” jelas Firdaus.

Di tempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas IKNB Edi Setiadi menambahkan, bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok empat POJK tersebut. “Kaitan dengan UU Asuransi, masih dalam kajian ada empat. Yang lain itu sebetulnya sisa 2015 dalam proses legal review di OJK dan penomoran di Kemenkumham,” katanya.

Ia merincikan, terhadap 12 POJK yang sudah rampung di tahun 2015 saja misalnya baru ada empat POJK yang berhasil diundangkan. Sementara sisa delapan POJK yang rampung di tahun 2015 kemarin, saat ini masih dalam tahap penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan sisa empat POJK lainnya yang menjadi target OJK di tahun 2016 ini juga masih harus menjaring pendapat dari pihak terkait lewat diskusi. “Itu cepat lah sebelum berakhir semester I sudah bisa diselesaikan,” kata Edi.

Kepada hukumonline, ia mengungkapkan bahwa pada prinsipnya OJK setiap akan membuat aturan pelaksana terhadap undang-undang akan melihat kepada kebutuhan tiga aspek. Antara lain, kontribusi perusahaan terhadap pereknomian, soal stabilitas, dan kontribusi perusahaan dalam memberi kemudahan akses kepada masyarakat.

Atas dasar itu, kata Edi, kemungkinan OJK menambah aturan pelaksana bisa saja terjadi. Hal ini semata-mata untuk menunjang tiga aspek yang menjadi pertimbangan bagi OJK dalam mengeluarkan aturan. Maka itu, ke depan total POJK di sektor asuransi yang menjadi amanat UU Perasuransian tak mutlak hanya 16 POJK, tapi bisa bertambah ketika ada aspek yang membutuhkan payung hukum dalam mengimplementasikan usaha perasuransian tersebut.

Ia mencontohkan, ketika tahun 2015 industri modal ventura bukan menjadi salah satu fokus yang ditetapkan OJK sedari awal. Namun, di pertengahan tahun itu ternyata ada kebutuhan akan payung hukum untuk mendorong perkembangan industri modal ventura tersebut. Sehingga, berkaca pada hal itu, ia mengatakan bisa saja akan ada pertambahan aturan baru dalam bentuk POJK terutama terkait dengan perasuransian.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, terkadang di tengah perjalanan nanti muncul lagi. Seperti modal ventura dulu tidak diatur di awal tapi dalam perjalanannya muncul. Prinsipnya tidak lihat pada jumlah, tapi ada tiga hal. Tahun ini kita jadikan tahun pelayanan kepada industri, OJK akan berikan pelayanan sebaik-baiknya seperti perizinan akan dipermudah, dan lain-lain. Ini tahun yang cukup sibuk lah,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait