MK Bisa Terobos Syarat Selisih Suara di Masa Mendatang
Berita

MK Bisa Terobos Syarat Selisih Suara di Masa Mendatang

Digelar sidang pembuktian sengketa pilkada di lima daerah.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pakar HTN, Saldi Isra. Foto: SGP
Pakar HTN, Saldi Isra. Foto: SGP
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, berpendapat aturan pembatasan selisih suara antara pemohon dan pemenang sebagai syarat pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap diperlukan. Cuma, ke depan perlu pembatasan yang tidak absolut. Artinya, jika proses sidang pendahuluan ada dugaan bukti kuat terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif () bisa saja diproses di sidang pembuktian.   “   Menurut dia, syarat selisih suara di bawah 2 persen yang saat ini diatur UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke depan tetap diperlukan. Namun, harus diingat pula, Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya masih terikat dengan asas pelanggaran yang bersifat TSM yang umumnya didalilkan para pemohon.   “Kalau saat ini   Dia memahami penerapan Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK   Karena itu, Saldi memandang kedua aturan itu perlu didiskusikan kembali dengan baik dalam proses revisi UU Pilkada ke depan agar lebih mengoptimalkan   Intinya, MK bisa menerobos kedua aturan syarat selisih itu apabila ada bukti-bukti kuat dalam tahap . Permohonan ini bisa berlanjut (sidang pembuktian) kalau ada pelanggaran TSM. “Kalau ada usulan revisi UU Pilkada mungkin harus ada ayat baru yang menyebut pembatasan itu bisa diterobos kalau ada bukti-bukti kuat di awal (sidang pendahuluan) telah terjadi pelanggaran TSM   Dalam sidang hari ini, MK menggelar sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Teluk Bintuni, Bangka Barat, Kuantan Singingi, Muna. Tiga Majelis Panel telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli yang diajukan pemohon, pihak terkait, dan termohon. MK telah memutus 140 permohonan dari permohonan yang terdaftar. Rinciannya, 5 permohonan dikabulkan penarikan kembali, 1 permohonan sengketa Pilkada Tasikmalaya dianggap tidak memiliki , 34 permohonan telah melewati tenggang waktu selama 3 x 24 jam, 96 permohonan lain tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara 

Dengan begitu, hanya ada 7 perkara yang  Ini berarti hanya 7 perkara tersisa yang berlanjut ke sidang pleno pembuktian karena dianggap memenuhi syarat formil.Syarat formil yang dimaksud disinyalir telah memenuhi syarat selisih suara di bawah 2 persen antara pemohon dan pihak terkait sebagai pemenang pilkada. Ketujuh perkara itu adalah permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Bangka Barat, Kuantan Singingi, Muna, Teluk Bintuni, Mamberamo Raya, Solok Selatan, dan Kepulauan Sula.


TSM

Saya setuju tetap perlu ada pembatasan, tetapi pembatasam tidak absolut. Tetapi, kalau ada orang yang ingin membuktikan adanya TSM itu bisa saja diproses lebih lanjut (oleh MK),” kata Saldi usai memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang pembuktian sengketa pilkada Kabupaten Kuantan Singingi di gedung MK, Senin (01/2).

Pasal 158

kan straight langsung menerapkan Pasal 158 dan Pasal 6 Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan MK No. 5 Tahun 2015dalam proses dismisal,” kata Saldi.

No. 1 dan No. 5 Tahun 2015 secara ketat menjadi batu sandungan terhadap ratusan permohonan sengketa pilkada di MK. Sebab, sebagian besar permohonan yang terdaftar tidak bisa berlanjut ke sidang pembuktian lantaran terbentur syarat selisih suara maksimal diatas 2 persen seperti diatur Pasal 158 UU Pilkada dan Peraturan MK No. 1 dan No. 5 Tahun 2015.

pembatasan selisih suara dalam proses dismissal. Kalaupun sebuah permohonan memenuhi syarat batas selisih suara, namun buktinya tidak kuat tetap bisa digugurkan dalam proses dismisal proses itu.

dismissal process. Nantinya, MK yang menilai bukti-bukti TSM tersebut,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu.



147legal standingmaksimal 2 persen, 1 permohonan yang diperintahkan perhitungan ulang di Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), khususnya di Kecamatan Bacan, dan 3 permohonan salah objek.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait