Ini 9 Komisioner Ombudsman Periode 2016-2021
Berita

Ini 9 Komisioner Ombudsman Periode 2016-2021

Beberapa nama sudah tak asing karena pernah menjabat komisioner di lembaga negara lain. Mulai Kompolnas, Komnas Perempuan, KIP hingga DPD.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Rapat paripurna DPR memberikan persetujuan terhadap sembilan komsioner Ombudsman periode 2016-2021. Kesembilan anggota baru Ombudsman itu diberikan persetujuan setelah menjalani seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II.

“Apakah dapat disetujui laporan Komisi II terkait uji kelayakan dan kepatutan terhadap sembilan orang anggota Ombudsman dapat diterima,” ujar pimpinan rapat paripurna, Fadli Zon, di Gedung DPR, Selasa (2/2).

Seluruh anggota dewan yang hadir serentak memberikan persetujuan. Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam laporannya mengatakan penetapan terhadap sembilan orang itu dilakukan melalui musyawarah mufakat. Tentunya melalui tata tertib yang berlaku. Selain itu, metode penilaian pun diberikan berdasarkan visi, misi, pengetahuan ombudsman dan pelayanan publik.

Ia menilai sembilan calon yang memenuhi kriteria itu memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik, kepemimpinan dan manajerial serta integritas pribadi calon. Terpenting, calon pun mesti independen ketika menjalani fungsi dan tugas pokok sebagai komisoner Ombudsman.

Dikatakan Rambe, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara terbuka. Tentunya dengan merujuk Pasal 16 ayat (2) UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ayat (2) menyebutkan, “Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan 9 (sembilan) calon yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.

Sembilan anggota Ombudsman periode 2016-2021 adalah Amzulian Rifai, Lely Pelitasari Soebekty, Adrianus Eliasta Meliala, Ahmad Alamsyah Saragih, Ahmad Su’adi, Alvien Lie Ling Piao, Dadang Suparjo Suharmawijaya, Laode Ida, dan Ninik Rahayu. Berdarkan Pasal 11 UU Ombudsman, maka ditetapkan 1 orang sebagai Ketua Ombudsman yakni Amzulian dan Lely Pelitasari Soebekty sebagai Wakil Ketua.

DPR, kata Rambe, berharap Ombudsman dengan sembilan komiosioner baru dapat bekerja lebih independen dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan mal administrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menilai Ombudsman ke depan dapat mewujudkan negara hukum yang demokratis serta mendorong pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien, jujur, terbuka dan bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Lebih jauh, politisi Partai Golkar itu berpandangan keberadaan Ombudsman mestinya dapat meningkatkan mutu pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara menjadi lebih baik. Sebab dengan begitu, Ombudsman dapat menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik mal administrasi, diskriminasi, KKN, serta meningkatkan budaya hukum nasional.

Sekadar diketahui, Amzulian Rifai merupakan dekan Fakultas Hukum Sriwijaya Palembang. Sedangkan Lely pernah menjabat sebagai Direktur Pelayanan Publik Bulog.. Beberapa nama komisioner yang tak asing antara lain Adrianus Meliala yang sebelumnya menjabat komisoner Kompolnas. Begitu pula dengan Laode Ida yang mantan Wakil Ketua DPD periode 2009-2014.

Nama Ahmad Alamsyah Saragih pun tak asing, karena dia pernah menjabat Ketua Komisi Informasi Publik periode 2009-2011. Sementara Ninik Rahayu pernah menjabat komisoner Komnas Perempuan, Alvin Lie Ling Piao merupakan mantan anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Kemudian, Dadan Suparjo Suharmawijaya berlatar belakang sebagai konsultan Tata Pemerintahan dan Layanan Publik, dan Ahmad Su’adi berlatar belakang sebagai peneliti.



Tags:

Berita Terkait