Kenali ‘KLIK’, Program Baru Kemudahan Berinvestasi
Berita

Kenali ‘KLIK’, Program Baru Kemudahan Berinvestasi

Pembangunan konstruksi dapat langsung dijalankan sambil menunggu izin-izin penting seperti Izin Lingkungan dan AMDAL.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengupayakan kemudahan berinvestasi di Indonesia. Setelah adanya layanan investasi tiga jam, kali ini BKPM akan segera meluncurkan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) untuk memanjakan investor yang masuk ke Indonesia.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, program KLIK ini diproyeksikan akan diimplementasikan di sembilan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 10.947 hektar. Sembilan kawasan industri tersebut masing-masing berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Banten. Program ini secara resmi akan diluncurkan pada 22 Februari mendatang.

“Program KLIK tersebut ciluncurkan bersamaan dengan paket kebijakan ekonomi Jilid II pada 29 September 2015 lalu. Dan juga bersamaan dengan layanan izin investasi tiga jam yang kini telah memfasilitasi masuknya investasi senilai lebih dari Rp52 triliun,” kata Franky dalam konperensi pers di Kantor BKPM Jakarta, Selasa (09/2).

Bagaimana cara memanfaatkan program KLIK ini? Franky menjelaskan, bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin investasi/izin prinsip, baik dari PTSP Pusat maupun PTSP di daerah setempat, dapat langsung melakukan konstruksi sambil secara paralel mengurus izin lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL, Amdal), dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya sepanjang telah memenuhi Tata Tertib Investasi Kawasan Industri (Estate Regulation), serta tidak ada syarat minimal investasi.

Artinya, investor tidak harus menunggu lama untuk sampai ke tahap konstruksi karena perizinan lainnya bisa diurus sejalan dengan proses konstruksi. Namun Franky juga mengingatkan catatan penting bagi perusahaan yang ingin menikmati layanan ini. Perizinan pelaksanaan yang diperlukan wajib dipenuhi sebelum perusahaan siap produksi komersial.

Mengapa hanya sembilan kawasan industri yang diberikan kemudahan investasi KLIK? Karena hanya sembilan kawasan industri tersebut yang sudah melalui beberapa tahapan yakni mereformasi seluruh peraturan baik Pusat, Daerah Tingkat I dan II, dan melalui kesepakatan dari Pemerintah Pusat, Pemprov, dan Daerah Tingkat II.

“Prosesnya lama, karena implementasi di kawasan Industri tertentu dipilih setelah melihat dukungan Gubernur dan Bupati/Walikota di mana lokasi kawasan industri. Kemudahan ini memerlukan dukungan Menteri untuk mengubah ketentuan teknis terkait (NSPK) sebagai acuan perubahan ketentuan di daerah,” tuturnya.

Melalui program ini, lanjut Franky, diharapkan akan menjadi contoh dan diikuti oleh daerah lain. “Ini jangka pendek, kalau sembilan (kawasan industri) sukses, pasti akan banyak (daerah) yang ikut,” tambahnya.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan untuk mengoptimalkan kemudahan layanan KLIK, diperlukan komitmen tegas lintas sektor guna menciptakan dan menjaga iklim usaha/investasi yang kondusif. “Persiapan untuk peluncuran program KLIK ini sudah cukup matang. Pemeirntah akan meluncurkan dalam waktu kurang dari dua minggu mendatang,” jelas Azhar.

Berkaitan dengan itu pula, lanjutnya, beberapa nota kesepahaman pun dibuat BKPM bersama dengan pejabat lainnya terkait dengan pengawasan kewajiban perizinan perusahaan. Nota kesepahaman dilakukan BKPM bersama dengan Jaksa Agung dan Kapolri. BKPM juga membuat nota kesepahaman dengan daerah di antaranya Gubernur dan Kapolda Jawa Tengah, Gubernur dan Kapolda Banten, Gubernur dan Kapolda Sulawesi Selatan, serta Gubernur dan Kapolda Jawa Timur.

“Di jajaran kabupaten dan kota, nota kesepahaman juga dilakukan dengan Bupati Kendal, Walikota Semarang, Bupati Serang, Walikota Cilegon, Bupati Gresik dan Bupati Bantaeng,” pungkasnya.

Sembilan kawasan industri tersebut berada di Provinsi Jawa Tengah terdiri dari kawasan industri Kendal (Kab. Kendal, PMA, 700 ha), kawasan industri Bukit Semarang Baru/BSB (Kota Semarang, PMDN, 350 ha), kawasan industri Tugu Wijaya Kusuma/ITW (Kota Semarang, PMDN, 162 ha), dan kawasan industri Candi/KIC (Kota Semarang, PMDN, 350 ha).

Di Jawa Timur ada kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate/JIIPE (Kab. Gresik, PMDN, 1.762 ha), Sulawesi Selatan punya  kawasan industri Bantaeng (Kab. Bantaeng, BUMD, 3.000 ha), Banten punya Modern Cikande Industrial Estate (Kab. Serang, PMDN, 2.175 ha), kawasan industri Terpadu Wilmar (Kab. Serang, PMA, 1.744 ha), dan Krakatal Industrial Estate Cilegon/KIEC (Kota Cilegon, PMDN, 705 ha).

Tags:

Berita Terkait