Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Menjadi Lebih Mudah
Advertorial

Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Menjadi Lebih Mudah

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: Easybiz
Foto: Easybiz
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan sejumlah terobosan untuk mempermudah pengurusan izin untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini dilakukan untuk mengimbangi upaya pemerintah mendatangkan lebih banyak modal asing yang berinvestasi di Indonesia. Easybiz memberikan layanan pengurusan izin TKA dengan harga yang kompetitif mulai dari Rp7,5 juta dan selesai maksimal dalam 60 hari kerja.

Berkenaan dengan terobosan pemerintah, tahun 2015 lalu Kemenakertrans mengeluarkan dua Peraturan Menteri. Yang pertama adalah Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 (Permenaker 16) tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selanjutnya, beberapa bulan kemudian dikeluarkan Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 (Permenaker 35) yang isinya mengubah Permenaker 16.

Perubahan besar di Permenaker 35 adalah dihapuskannya ketentuan yang mewajibkan merekrut 10 tenaga kerja lokal untuk setiap satu TKA. Perubahan lainnya adalah kewajiban memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi direksi dan komisaris yang berkewarganegaraan asing yang namanya tercantum dalam akta pendirian. Sebelumnya direksi dan komisaris yang berdomisili di Indonesia dan di luar negeri wajib memiliki IMTA. Sekarang, hanya kalau mereka berkedudukan di Indonesia yang wajib memiliki IMTA.

Selain terobosan melalui dua aturan di atas, Kemenakertrans juga memberikan kemudahan melalui pelayanan perizinan berbasis online untuk pelayanan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) baru dan IMTA. Untuk dapat menggunakan fasilitas online, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus melakukan pendaftaran secara online untuk selanjutnya akan diberikan akun untuk perusahaan tersebut. Nantinya, perusahaan dapat memantau proses pengurusan secara online.

Seluruh dokumen persyaratan RPTKA dan IMTA dapat diunggah secara online dan bila memenuhi seluruh persyaratan maka akan diberikan pengesahan. Selanjutnya, RPTKA dan IMTA yang telah disahkan dapat diambil melalui loket pengambilan yang telah ditentukan.

Meski telah memberikan layanan pengurusan online, berdasarkan pengalaman Easybiz dalam melakukan pengurusan izin TKA, masih ada beberapa proses yang dilakukan secara tatap muka (manual). Artinya, perwakilan perusahaan harus datang ke kantor Kemenakertrans untuk menyerahkan atau mengambil dokumen. Untuk pengurusan RPTKA misalnya, ada tahap verifikasi dokumen untuk memastikan keaslian dokumen yang telah diunggah melalui sistem online.

Sementara untuk IMTA, setelah perusahaan pengguna TKA membayarkan Dana Pengembangan dan Keterampilan (DPKK), bukti pembayaran selain diunggah secara online juga harus diserahkan melalui loket penerimaan yang ditentukan di kantor Kemenakertrans agar dapat dilanjutkan proses permohonan IMTA dimaksud.

Terlepas dari proses pengurusan online untuk izin TKA yang masih terus disempurnakan, terobosan pengurusan izin TKA secara online patut diapresiasi. Bila anda ingin mengurus izin TKA tentu akan sangat terbantu dengan adanya sistem online. Atau, kalau tidak mau dipusingkan dengan seluruh proses, Easybiz siap membantu pengurusan izin TKA untuk karyawan asing di perusahaan anda.

Klik di sini untuk persyaratan dan ruang lingkup pengurusan:
http://easybiz.id/layanan-dan-harga/jasa-pengurusan-izin-tenaga-kerja-asing-lengkap/

Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com. Untuk informasi mengenai prosedur pengurusan izin TKA, pendirian PT, dan perizinan usaha hubungi Easybiz di Tel: 0817 689 6896 atau email: [email protected]
Tags: