SK Menkumham Terkait Kepengurusan DPP PPP Diperdebatkan
Berita

SK Menkumham Terkait Kepengurusan DPP PPP Diperdebatkan

Kubu hasil muktamar Jakarta menilai SK itu ilegal karena tidak menjalankan putusan kasasi. Kubu hasil muktamar Surabaya berpendapat pemerintah imparsial dan profesional dalam mengatasi persoalan internal PPP.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Sekjen PPP hasil muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah. Foto: SGP
Sekjen PPP hasil muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah. Foto: SGP
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP hasil muktamar Jakarta, Achmad Dimyati Natakusumah, menilai langkah Menteri Hukum dan HAM memperpanjang Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung dinilai ilegal. Pasalnya, langkah tersebut bertentangan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan sebagian gugatan kepengurusan hasil muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umum.

“Apa yang dikeluarkan Menkumham Yasonna H Laoly terkait SK  perpanjangan kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung itu adalah ilegal,” ujar Dimyati di Gedung DPR, Kamis (18/2).

Alasan Menkumham tak menjalankan putusan MA lantaran kepengurusan hasil muktamar Jakarta tak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang diajukan Kemenkumham. Namun alasan Menkumham itu ditampik Dimyati. Menurutnya seluruh persyaratan administrasi berupa berbagai berkas sudah dilayangkan ke Kemenkumham, tiga hari setelah putusan kasasi MA terbit.

Malahan, kata Dimyati, Kasubdit pendaftaran sudah menyatakan berkas lengkap. Kepengurusan Djan Faridz pun sudah melayangkan surat tiga kali berturut-turut terkait kelengkapan berkas. Namun sayangnya, pihak Kemenkumham tak juga merespon. Mestinya, bila terdapat kekuranglengkapan berkas sebagai syarat administrasi, pihak Kemenkumham dapat memberitahukan dengan membalas surat sebagaimana diutarakan Dimyati.

“Ini tinggal political will pemerintah. Kalau tidak mau, silakan Menkumham melakukan abuse of power, itu hak beliau. Silakan apa yang mau dilakukan. Kami tidak ada masalah dengan Rommy cs. Masalah kami dengan Menkumham,” kata anggota Komisi I itu.

Sementara itu, Kepengurusan hasil  muktamar Surabaya menyambut baik keputusan Menkumham. Ketua umum PPP hasil muktamar Surabaya, M Romahurmuziy mengatakan secara organisatoris SK kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung masih berlaku selama 5 tahun, yakni sejak 2011 sampai dengan 2016.

Pria biasa disapa Rommy yang juga Sekjen DPP PPP hasil muktamar Bandung itu berpendapat, dengan pemberlakuan kembali SK hasil muktamar Bandung mengukuhkan pengakuan secara administrasi negara. Hal itu juga senada dengan keputusan Mahkamah Partai pada 11 Januari 2016 lalu.

“Terbitnya SK ini juga mengakhiri segala bentuk spekulasi yang berkembang atas penyelesaian PPP, sekaligus menunjukkan proporsionalitas, profesionalitas dan imparsialitas pemerintah dengan kesamaan menyikapi persoalan di PPP dan Golkar,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, perpanjangan SK tersebut memposisikan PPP berada di titik kilo meter nol. Dengan begitu, tak ada lagi eksistensi kepengurusan hasil muktamar Surabaya maupun Jakarta.Menurutnya, dengan langkah Menkumham menerbitkan perpanjangan SK hasil muktamar Bandung, PPP mesti islah seutuhnya. Setidaknya, dengan adanya komando tunggal kepemimpinan partai maka berlaku komunikasi formal dan administrasi PPP kepada seluruh instansi terkait mulai pusat hingga daerah.

“Agar seluruh kader PPP kembali satu, tetap kompak,  menjaga kondusifitas organisasi, dan menunggu instruksi selanjutnya dari pimpinan partai,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya telah  mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012, yaitu mengesahkan kembali susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 dengan masa bakti enam bulan. Dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/2), MenkumHAM mengatakan keputusan tersebut diambil karena MA menolak mengesahkan Muktamar Jakarta dan hanya mengesahkan kepengurusan dari Muktamar itu.

Kemenkumham juga telah mengirim surat meminta sejumlah persyaratan kepada kubu Muktamar Jakarta, tetapi syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi. Sedangkan konsekuensi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pencabutan SK Menkumham Nomor M.HH.-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP menimbulkan kekosongan kepengurusan PPP.

“Dinamika yang ada, pemerintah sudah mencoba berbagai macam cara penyelesaian. Diharapkan bisa menyelesaikan masalah kepengurusan Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya, sampai sekarang belum ada titik temu," tutur Yasonna.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info