Telah Terbit! Dua Permenaker Pelaksana PP Pengupahan
Berita

Telah Terbit! Dua Permenaker Pelaksana PP Pengupahan

Ada yang dinilai ruang lingkupnya masih terlalu sempit.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto: Sgp
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto: Sgp
Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengamanatkan beberapa peraturan pelaksana setingkat Peraturan Menteri. Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh hukumonline, Pemerintah sudah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keenagakerjaan (Permenaker) yang relevan. Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengatur tentang Tunjangan Hari Raya, dan Permenaker No. 7 Tahun 2016 tentang Uang Service pada Usaha Hotel dan Restoran di Hotel.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan Permenaker THR mengatur antara lain perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau lebih. Besaran THR itu dihitung secara proporsional. THR itu diberikan kepada pekerja/buruh yang berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian waktu tertentu (PKWT).

THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Haiyani menyebut ada sanksi bagi perusahaan yang telat menunaikan kewajiban membayar THR yakni denda sebesar 5 persen dari jumlah THR. Jika tidak membayar THR, dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. “Permenaker tentang sanksi administratif masih dalam tahap penyelesaian,” katanya kepada wartawan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (29/3).

Permenaker tentang Uang Service, Haiyani menjelaskan, lebih fokus mengatur bidang usaha hotel dan restoran di hotel. Regulasi sebelumnya yaitu Permenaker No. 02 Tahun 1999 mengatur lebih umum tidak hanya sektor hotel dan restoran tapi juga usaha pariwisata lainnya. Akibatnya, implementasi di lapangan tidak optimal. Karena itu, Permenaker Uang Service yang diundangkan 8 Maret 2016 itu diharapkan bisa berjalan lebih baik.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menyambut baik ketentuan dalam Permenaker THR yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau lebih. Dalam regulasi sebelumnya yaitu Permenaker No. 05 Tahun 1994, pekerja yang bisa menerima THR minimal masa kerjanya tiga bulan.

Timboel mengkritik denda yang dikenakan kepada pengusaha yang telat membayar THR. Sebab, denda sebesar 5 persen dari jumlah THR itu tidak dibayar langsung kepada pekerja atau buruh tapi dikelola oleh perusahaan. “Harusnya itu denda dibayar kepada pekerja, jangan malah dikelola perusahaan, ketentuan itu nggak jelas,” tukasnya.

Untuk sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR mengacu PP Pengupahan Timboel menilai sanksi yang bisa diberikan yakni teguran tertulis, penutupan sebagaian usaha dan penutupan seluruh kegiatan usaha. Ia melihat saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang membahas pasal-pasal yang akan dimuat dalam Permenaker tentang sanksi administratif sebagaimana diamanatkan PP Pengupahan.

Selain itu, Timboel menilai Permenaker Uang Service masih terlalu sempit, hanya mengatur usaha perhotelan dan restoran di hotel. Aturan itu menutup peluang bagi pekerja di sektor pariwisata lain tidak bisa mendapat uang service. Kemudian peserta magang yang bekerja di bidang usaha hotel dan restoran tidak diatur. Padahal praktiknya banyak peserta magang yang bekerja di sektor tersebut dan mengerjakan pekerjaan yang dikerjakan buruh.

“Permenaker tentang Uang Service harusnya juga mengatur peserta magang. Itu perlu diatur ketat karena mereka mengerjakan pekerjaan yang dikerjakan buruh di sektor tersebut,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait