Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan hingga saat ini formula THR belum diberikan kepada PNS. PNS hanya menerima gaji ketigabelas. Pemberian THR kepada PNS tersebut berlaku sama dengan karyawan swasta yakni satu bulan gaji pokok yang diberikan saat perayaan hari besar agama. Kemudian, untuk pensiunan THR akan diterima sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah karena tidak ada kenaikan gaji PNS tahun depan. Pemberian THR ini juga bertujuan untuk menghemat anggaran untuk belanja pegawai yang tiap tahun semakin besar yang salah satunya disebabkan oleh belanja pensiun.
“Kita memberikan itu (THR) karena tidak ada konsekuensi pensiun. Karena kalau menaikkan gaji pokok, konsekuensinya itu bisa berpuluh-puluh tahun ke belakang. Karena pensiun yang terpengaruh, dan setiap kali ada kenaikan gaji pokok itu artinya pensiunnya naik karena pensiun dihitung dari gaji pokok bukan tunjangan,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Selasa (03/11).
Pemberian THR ini, lanjut Bambang, berlaku bagi seluruh PNS di Indonesia yang berjumlah sekitar empat juta orang. Untuk pegawai daerah akan dianggarkan dalam APBD masing-masing.
Pemerintah memberikan THR kepada PNS bertujuan mempertahankan pendapatan riil aparatur pemerintahan guna memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.