Ironis, Sudah Belasan Kali Terjadi Pelarangan Diskusi
Berita

Ironis, Sudah Belasan Kali Terjadi Pelarangan Diskusi

Komnas HAM mengecam.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM. Foto: SGP
Gedung Komnas HAM. Foto: SGP
Aksi pelarangan diskusi dan pembubaran pemutaran film oleh kelompok intoleran masih terus berlangsung meskipun ada jaminan kebebasan berekspresi dalam UUD 1945. Sepanjang 2015-2016 saja, tercatat tidak kurang dari 19 kali kasus pembubaran dan pelarangan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan prihatin atas masih terjadinya aksi kelompok intoleran, semisal melarang pemutaran film bertema HAM.

Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat, bukan saja prihatin, tetapi juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta agar Pemerintah memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Komnas meminta Pemerintah hadir melalui perangkatnya untuk memberikan jaminan keamanan dan kesamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum. Komnas menilai negara sejauh ini belum hadir. “Dan belum dapat memberikan rasa aman bagi warga negara dalam menjalankan haknya untuk berserikat, berkumpul serta menyampaikan pendapat secara damai,” kata Imdadun dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (04/4).

Imdadun menyebut surat yang dilayangkan ke Presiden Joko Widodo itu ditembuskan kepada pihak terkait seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Pulhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Jaksa Agung dan Kapolri.

Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pelaku kekerasan dari kelompok intoleran. Presiden memerintahkan agar polisi menjamin rasa aman ketika ada warga yang menyampaikan ekspresi dan pendapat.

Kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat, kata Imdadun, penting bagi demokrasi di Indonesia yang menyaratkan jaminan atas kebebasan berpikir dan berpendapat sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Imdadun mencatat salah satu pelarangan dan pembubaran paksa terjadi pada 16 Maret 2016, akibatnya pemutaran film 'Pulau Buru Tanah Air Beta' yang digelar di Goethe Institute Jakarta terpaksa pindah ke kantor Komnas HAM.

Imdadun menjelaskan berbagai bentuk pelarangan dan pembubaran yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu itu menyasar kegiatan diskusi dan pemutaran film yang bersinggungan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal, pemutaran film itu berperan untuk mengingatkan pentingnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Berbagai upaya terus dilakukan Komnas HAM untuk mengungkapkan maupun mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Wakil Ketua Komnas HAM bidang eksternal, Dianto Bachriadi, mengatakan dalam kurun waktu setahun terakhir ancaman terhadap kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Tercatat periode 2015-2016 ada 19 kasus pelarangan dan pembubaran paksa yang dilakukan kelompok intoleran terhadap masyarakat yang menggunakan haknya untuk berkumpul dan berpendapat.

Bukan hanya pembubaran paksa, Dianto melihat ada majalah kampus di Salatiga yang dibredel karena memuat artikel tentang pelanggaran HAM berat masa lalu, khsusunya tragedi pembantaian massal 1965. Serta pelarangan pentas monolog di Bandung. Menurutnya, jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas maka hak-hak konstitusional warga negara terganggu dan pemajuan HAM di bidang sipil dan politik mengalami kemunduran.

Ironisnya, aparat kepolisian di lapangan tidak bisa menegakan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat secara damai. Alih-alih melindungi, Dianto melihat aparat malah memfasilitasi kelompok intoleran untuk membubarkan paksa kegiatan yang akan dilakukan. Cara seperti itu biasanya terjadi dalam setiap pelarangan atau pembubaran paksa yang dilakukan kelompok intoleran. Aparat kepolisian lebih mendorong agar masyarakat yang berniat menggunakan haknya itu dibatalkan dengan alasan mencegah serangan kelompok intoleran.

Selain melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan pihak terkait, Dianto mengatakan pekan ini Komnas HAM akan bertemu dengan pimpinan Polri. Pelarangan dan pembubaran paksa oleh kelompok intoleran ini akan jadi salah satu isu yang nanti dibahas. “Aparat harusnya melindungi masyarakat yang menggunakan hak berkumpul dan menyatakan pendapat secara damai dari serangan kelompok intoleran. Jika kelompok intoleran melakukan tindakan pidana maka polisi harus tegas, bukan malah memfasilitasi mereka,” pungkasnya.
Tags: