Disebut Miliki Offshore Corporation, Sejumlah Law Firm Indonesia Membantah
Utama

Disebut Miliki Offshore Corporation, Sejumlah Law Firm Indonesia Membantah

Ada law firm yang mengakui sempat pernah membantu klien mendirikan perusahaan di British Virgin Island, tetapi hanya dari segi administratif.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
ICIJ Offshore Leaks Database kategori Indonesia. Foto: https://offshoreleaks.icij.org (screenshot)
ICIJ Offshore Leaks Database kategori Indonesia. Foto: https://offshoreleaks.icij.org (screenshot)

Berita mengenai hasil investigasi bertajuk Panama Papers yang dimotori oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) dan Süddeutsche Zeitung kini tengah hangat diperbincangkan. Sejak dirilis awal pekan, berbagai media tak henti meyoroti nama-nama yang masuk dalam daftar dokumen yang berhasil diperoleh oleh kelompok jurnalis ini.

Menjadi menarik, karena dokumen berukuran 2,6 terabita ini diketahui berasal dari data sebuah law firm di Panama bernama Mossack Fonseca. Hampir serupa, ICIJ juga pernah melansir hasil investigasi yang dikenal dengan Offshore Leaksterkait pendirian offshore corporation – yang berangkat dari bocornya data milik law firm Portcullis TrustNet di Singapura.

Dari hasil investigasi Offshore Leaks, ICIJ menyusun “ICIJ Offshore Leaks Database”, sebuah kompilasi daftar nama individu ataupun entitas bisnis yang diduga memiliki Offshore Corporation di negara tax haven atau surga pajak. Daftar tersebut dapat diakses publik dengan cara melakukan penelusuran pada kolom pencarian, https://offshoreleaks.icij.org.

Penting untuk dicatat, ICIJ mencantumkan sebuah Pernyataan Khusus yang wajib dibaca pengunjung situs ICIJ. Penelusuran data tidak dapat diteruskan jika si pengguna belum mengkonfirmasi telah membacanya.

Lengkapnya pernyataan khusus itu berbunyi There are legitimate uses for offshore companies and trusts. We do not intend to suggest or imply that any persons, companies or other entities included in the ICIJ Offshore Leaks Database have broken the law or otherwise acted improperly. If you find an error in the database please get in touch with us.

Disusun secara sistematis, ICIJ Offshore Leaks Database dapat menampilkan daftar nama orang atau entitas bisnis yang diduga memiliki Offshore Corporation berdasarkan negara asal. Dan, untuk Indonesia, terdapat ratusan nama. Berdasarkan penelusuran hukumonline, dari ratusan nama itu, terdapat 14 law firm Indonesia.
1. Jurnalis & Ponto Law Firm8. Adnan Kelana Haryanto & Hermanto
2. Kusnandar & Co.9. Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co
3. Law Office CCN & Associates10. Chalid & Partners Law Firm
4. Makarim & Taira11. Faisal & Panggabean Law Firm
5. Rudyantho & Partners12. CL Law Firm
6. Soebagjo Jatim Djarot Law Firm13. Fifi Lety Indra & Partners
7. Soemadipradja & Taher14. Hutabarat Halim & Rekan

Dari 14 law firm tersebut, hukumonline berupaya menghubungi semuanya untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi. Namun, hanya enam law firm yang merespon. Sebagian besar mereka membantah data ICIJ Offshore Leaks Database.

Partner Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH), Stefanus Haryanto mengatakan bahwa dirinya tak paham mengapa AKHH bisa masuk ke dalam daftar tersebut.

“Satu-satunya pekerjaan yang pernah dilakukan oleh AKHH berkaitan dengan negara Panama adalah ketika mengurus deregistrasi kapal milik klien yang bwalnya berbendera Panama menjadi bendera Indonesia,” tulis Stefanus dalam surat elektronik yang dikirimnya, Rabu (6/4).

Senada, Mochamad Kasmali dari kantor hukum Soemadipradja & Taher juga tidak mengerti mengapa nama kantornya disebut-sebut. “Kami akan sangat berterima kasih apabila ada pihak yang dapat menjelaskan kenapa Soemadipradja & Taher tercantum dalam daftar tersebut,” tulis Kasmali seraya menegaskan bahwa S&T tidak terlibat dalam pendirian perusahaan atau memiliki rekening di negara-negara surga pajak.

Diyakini Sesuai Aturan
GP Aji Wijaya yang kantor hukum lamanya Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co Law (ASCO) mengakui bahwa kantornya memang pernah melakukan pendirian badan hukum asing sekitar tahun 2000 sampai tahun 2004. Saat itu, ASCO Law memberikan jasa kepada klien asing maupun Indonesia dengan bertindak sebagai pemegang saham untuk masa waktu satu tahun sebelum saham tersebut dialihkan kepada pihak lain.

“Untuk jasa demikian, umumnya kami dibayar berkisar USD 10.000 – USD 15.000 untuk periode satu tahun. Dan kami telah melaporkan dalam SPT (Sistem Pemberitahuan, red) pajak kami tahun berjalan pendapatan yang diperoleh atas jasa tersebut,” papar Aji.

Ia juga menyebutkan kantornya pernah mengurusi pendirian perusahaan asing namun tidak jadi digunakan karena transaksinya batal. “Berdasarkan uraian di atas, apakah Hukumonline melihat sesuatu yang salah dengan kami, apakah kami melakukan kejahatan pajak, apakah kami melakukan pelarian asset?” kata Aji.

“Secara pribadi kami tidak khawatir karena yang kami lakukan adalah benar dan jika berkaitan dengan kewajiban pajak, kantor kami telah melaporkan pendapatan yang diperoleh dari jasa tersebut dan telah melakukan pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” imbuhnya menegaskan.

Salah seorang partner Jurnalis & Ponto Law Firm, Akhmad Muthosim menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan bahwa firma tempat ia bekerja memang pernah membantu klien mendirikan perusahaan di British Virgin Island (BVI). Dalam pendirian tersebut, Jurnalis & Ponto mendapat tugas untuk membantu dari segi administratif dan proses perpanjangan atau annual fee (iuran tahunan, red).

“Mengingat bahwa pembentukan perusahaan di BVI adalah merupakan praktik hukum yang wajar dan dilindungi undang-undang di BVI, maka kami yakin apa yang kami lakukan dalam membantu klien kami merupakan jasa yang biasa dilakukan oleh sebuah law firm dan bukan tindakan yang ilegal,” ia menjelaskan.

Ditambah lagi, saat ini perusahaan yang dimaksud sebagian besarnya sudah tidak aktif dan tidak terdaftar di BVI sejak tahun 2006 hingga 2007, kata Akhmad Muthosim. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah tidak menuntaskan kewajiban pembayaran iuran tahunannya sehingga sudah tidak diperpanjang lagi.

Perusahaan yang pernah menjadi klien M&T pun telah tutup per 2010. “Kami menegaskan bahwa perusahaan Quest Succession Limited yang disebut ada di dalam daftar ICIJ Offshore Leaks Database merupaan data lama yang dilansir tahun 2010, dan perusahaan tersebut telah ditutup bahkan sebelum data tersebut dilansir,” bunyi email yang dikirimkan pihak M&T.

Sementara, pihak Fifi Lety Indra & Partners belum ingin menanggapi beredarnya laporan Panama Papers, karena akan melakukan koordinasi internal terlebih dulu.
Tags:

Berita Terkait