Alasan di Balik Perubahan Modal Dasar Perseroan
Berita

Alasan di Balik Perubahan Modal Dasar Perseroan

Perseroan lama tak perlu menyesuaikan.

MYS
Bacaan 2 Menit
Alasan di Balik Perubahan Modal Dasar Perseroan
Hukumonline
Modal dasar (statutair kapital) pendirian sebuah perseroan terbatas di Indonesia sudah berkali-kali berubah. Pada tahun 1995 berlaku ketentuan modal dasar paling sedikit 20 juta rupiah. Sejak 2007, berlaku ketentuan bahwa modal dasar perseroan terbatas paling sedikit 50 juta rupiah. Ini ditentukan dalam Pasal  32 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UUPT).

Rumusan ‘paling sedikit’ dalam UUPT sering dimaknai kurang dari 50 juta tidak boleh. Namun kini, hampir sepuluh tahun kemudian, modal dasar perseroan kembali berubah. Jika sebelumnya perubahan itu dilakukan dengan Undang-Undang, kini perubahannya justru dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP).

PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan secara khusus mengatur pelaksanaan Pasal 32 ayat (3) UUPT. Beleid yang mulai berlaku sejak 22 Maret 2016 itu sebenarnya tetap menganut prinsip modal dasar perseroan paling sedikit 50 juta rupiah. Tetapi jika satu atau seluruh pendiri hanya memiliki kekayaan bersih yang setara dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka modal dasarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan. Namun kesepakatan itu harus dituangkan dalam akta pendirian perseroan.

Para pihak bisa menentukan modal dasar perseroan lebih besar dari yang ditentukan UUPT. Norma semacam ini juga diakomodasi dalam PP No. 7 Tahun 2016. Pasal 3 PP ini menentukan ‘Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan Terbatas yang lebih besar daripada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1”.

Apa sebenarnya argumentasi di balik perubahan ketentuan modal dasar perseroan? Dalam beberapa kali kesempatan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan perubahan ketentuan modal dasar itu terkait dengan upaya Pemerintah mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business). UUPT dianggap menghambat orang untuk mendirikan perseroan.

Argumentasi Pemerintah itu sebenarnya bisa dibaca dalam Penjelasan PP No. 7 Tahun 2016. Menurut Pemerintah, UUPT sulit dilaksanakan di lapangan dan menyulitkan dunia usaha, khususnya bagi pengusaha pemula. Karena itu, Pemerintah merasa perlu melakukan penyesuaian peraturan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan berusaha, dan lebih menjamin ketertiban dunia usaha dalam investasi dengan mengubah besaran modal dasar yang dirasakan masih memberatkan bagi para pengusaha pemula”.

Atas dasar alasan itu pemerintah mengubah modal dasar paling sedikit 50 juta rupiah menjadi diserahkan kepada kesepakatan para pendiri perseroan jika mereka hanya memenuhi kriteria sebagai UMKM.

Kebijakan Pemerintah memberikan ‘kebebasan’ kepada para pendiri menentukan besaran modal bertujuan untuk meningkatkan investasi. Kalau tujuan itu tercapai, pada akhirnya UMKM ikut terdorong tumbuh pesat. Sementara pelaku usaha lama tetap bisa beroperasi tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya dengan PP No. 7 Tahun 2016.

PP tersebut juga menyebutkan bahwa dari jumlah 50 juta modal dasar itu, sesuai ketentuan PP, minimal 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

CEO Easybiz, Bimo Prasetio, berpendapat kewajiban penyetoran modal perseroan akan berimbas pada beberapa hal. Pertama, pendiri PT akan sulit mendirikan perseroan sesuai klasifikasi (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diinginkan jika belum memiliki dana sebesar modal yang ditentukan. Misalnya, mendirikan PT utk bisnis katering untuk keperluan tender yang disyaratkan klasifikasi SIUP menengah.

Kedua, bagi yang akan mendirikan PT dengan izin khusus seperti (Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) dan lain-lain, diperkirakan membutuhkan proses yang lebih panjang. Sehingga, dana yang ada dalam rekening tidak dapat ditarik/digunakan sebelum seluruh izin terbit (hingga TDP). Jika kondisi ini terjadi, tentu akan mengganggu cash flow perseroan.

Ketiga, beberapa bank menyaratkan untuk membuka rekening PT harus memiliki kelengkapan legalitas. Di beberapa bank masih dimungkinkan membuka rekening dengan syarat Akta, SK, SKDP serta NPWP. Lalu dapat menyetorkan dana awal, namun dana tersebut tidak dapat ditarik jika belum memiliki izin usaha (SIUP dan TDP).

Keempat, kata Bimo, ada juga UKM yang mendirikan PT untuk keperluan tertentu (karena persyaratan berbisnis). Namun karena belum siap dengan compliance hukum dan pajak, maka masih menggunakan rekening pribadi untuk bisnisnya.
Tags:

Berita Terkait