Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi atau disingkat Sisminbhkop resmi diluncurkan Jumat (15/4) di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta. Menteri Koperasi AAGN Puspayoga mengatakan peluncuran Sisminbhkop merupakan implementasi dari program Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait pengembangan sistem perizinan yang lebih mudah.
"Karena bagaimanapun juga era sekarang adalah era digital, kalo nggak, kita akan ketinggalan kereta,” ujar Puspayoga dikutip dari siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat (15/4).
Dikatakan Puspayoga, Sisminbhkop dibuat dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah, lebih sederhana dan lebih cepat karena keunggulan koneksivitas dan fleksibilitas internet.
“Dengan sistem layanan pendirian koperasi secara online serta banyaknya notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang tersebar di seluruh daerah, diharapkan masyarakat luas dapat lebih mudah dan cepat dalam mendirikan koperasi,” paparnya.
Sebagai catatan, embrio Sisminbhkop sebenarnya sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Dalam beleid itu, Pasal 45 ayat (1) menyebutkan“Menteri mendelegasikan pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pembagian dan Pembubaran Koperasi kepada Deputi Bidang Kelembagaan.
Lalu ayat (2) menegaskan bahwa “Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik.”
Sebelumnya dikutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM www.depkop.go.id, Maret 2016 lalu, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari menegaskan pentingnya peran notaris dalam proses pengurusan badan hukum koperasi.
Menurutnya, peran itu antara lain melayani pembuatan akta pendirian koperasi secara otentik, serta membuat akta-akta otentik lainnya yang terkait dengan urusan kelembagaan dan transaksi usaha koperasi.
Choirul menyebut berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat sekitar 9.887 orang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Prosedur untuk menjadi NPAK diatur dalam Keputusan Menteri Koperasi Nomor 98 Tahun 2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan sistem pengesahan badan hukum koperasi secara online merupakan salah satu dari reformasi total koperasi. "Ini sejalan dengan salah satu reformasi total koperasi, yaitu reorientasi koperasi, dimana kita lebih mengembangkan koperasi dari sisi kualitas, ketimbang kuantitas," kata Agus.