Manfaat Pengampunan Pajak untuk Repatriasi Dana
Berita

Manfaat Pengampunan Pajak untuk Repatriasi Dana

Sehingga bisa diinvestasikan kembali di Indonesia, bukan hanya menambah penerimaan negara.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: YOZ
Foto ilustrasi: YOZ
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menilai kebijakan pengampunan pajak nantinya akan lebih bermanfaat bagi repatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, dibandingkan menambah penerimaan negara.Dana itu, nantinya bisa diinvestasikan kembali di Indonesia.

"Tujuan tax amnesty bukan hanya tebusan yang harus dibayar atau penerimaan pajak, karena yang penting uang di luar negeri bisa diinvestasikan kembali di Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu(20/4).

Ken mengatakan,dana repatriasi para WNI yang mengajukan pengampunan pajak tersebut, dananya bisa masuk ke berbagai instrumen investasi. Jika sudah diinvestasikan, dana tersebut harapannya mampu dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan.

"Tentunya kalau ada investasi baru, bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli. Dengan adanya investasi baru, maka juga akan ada obyek pajak baru, sehingga DJP tidak memerlukan upaya ekstensifikasi," ujar Ken.

Ia meminta para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya di luar negeri, untuk tidak takut mengajukan pengampunan pajak. Ken menegaskan, pemerintah akan menerapkan prinsip keadilan sesuai mekanisme berlaku.Bukan hanya itu,  iajuga menjamin data-data yang digunakan untuk pengampunan pajak tidak akan disalahgunakan untuk bukti awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan tindak pidana lainnya sehingga aman bagi para wajib pajak.

"Untuk itu, mari jadikan tax amnesty ini momentum untuk investasi. Tidak perlu ada kegaduhan. Makanya pajak ini datanya tidak bisa digunakan untuk bentuk pidana lainnya, jadi aman. Orang kalau mau ikut ini aman," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan kebijakan pengampunan pajak bisa memberikan efek berganda dari sisi moneter maupun finansial terhadap perekonomian nasional. Oleh karenanya, kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah itu sudah berada pada jalan yang tepat, apalagi bila dana repatriasi yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, seiring dengan momentum perbaikan iklim investasi.

"Ini momentum untuk mereformasi, termasuk dengan adanya tax amnesty ini. Kita sudah memperbaiki iklim investasi termasuk menekan biaya logistik. Karena momentum ini tidak akan datang lagi, jadi harus dimanfaatkan baik-baik," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam RUU Pengampunan Pajak juga perlu diaturterkait perlindungan dari tuntutan administratif, perdata, dan pidana.Menurutnya,data dan informasi yang diperoleh otoritas pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan atau penuntutan pidana.Untuk itu, koordinasi menjadi hal yang penting.

"Hal ini berpotensi melemahkan penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi serta perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan institusi penegak hukum," kata Yustinus di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR terkait RUU Pengampunan Pajak.

Yustinus mengatakan, jika perlu ada Nota Kesepahaman (MoU) terlebih dahulu sebelum DPR menyepakati RUU Pengampunan Pajak tersebut. "Agar wajib pajak yang ikut pengampunan pajak pun mendapat jaminan dan penegak hukum memiliki penahaman yang sama. Ini dapat dilakukan cukup dengan klausul kerahasiaan sesuai Pasal 34 UU KUP," tukasnya.
Tags:

Berita Terkait