Pemerintah Ajak Konsumen Aktif Perjuangan Hak
Berita

Pemerintah Ajak Konsumen Aktif Perjuangan Hak

Nilai IKK Indonesia hanya 34,17 dari nilai 100. Targetnya lima tahun ke depan, nilai IKK mencapai 50 dari total nilai 100.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES.
Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES.
Masih banyak warga masyarakat yang tidak memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Akibatnya, hak-hak mereka sering terabaikan. Seiring dengan puncak perayaan Hari Perlindungan Konsumen Nasional (Harkonas), Selasa (26/4)  Menteri Perdagangan Thomas Lembong, mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif memperjuangkan hak-hak mereka sebagai konsumen. Memperjuangkan hak diakomodasi dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Thomas, konsumen Indonesia harus sadar tentang kualitas suatu produk. Kesadaran itu akan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan mutu. Konsumen cerdas juga mampu membatasi diri dengan mengkonsumsi sesuai kebutuhan saja. “Sudah saatnya kita memanfaatkan informasi digital dalam memberikan edukasi kepada konsumen dan mempercepat penyebaran informasi,” kata Thomas.

Berdasarkan hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag), nilai IKK Indonesia pada tahun 2015 hanya sebesar 34,17 dari nilai maksimal 100. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa pada tahun 2011 yang sudah mencapai 51,31.

Nilai 34,17, lanjut Thomas, menunjukkan keberdayaan konsumen Indonesia baru berada pada level paham. Artinya, konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkan.

“Akibatnya, konsumen menjadi sangat rentan untuk dieksploitasi. Untuk itulah, Pemerintah mengajak seluruh konsumen Indonesia agar menjadi konsumen yang kritis dan mampu berperan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen,” tambahnya.

Berkaitan dengan upaya memperjuangkan hak-hak konsumen, BPKN telah menjalin kerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Ketua DPN PERADI Fauzi Yusuf Hasibuan mengatakan siap membantu konsumen secara berimbang dan proporsionalitas memperjuangkan hak-hak mereka. Nota kesepahaman BPKN-PERADImasih perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian yang lebih detil dan operasional.

Salah satu bukti konsumen Indonesia belum memperjuangkan haknya, dilihat dari perilaku konsumen yang mengadu saat terjadi masalah. Dari 1 juta penduduk Indonesia, jumlah pengaduan konsumen hanya sebesar 4,1 persen. Sementara di negara tetangga seperti Korea Selatan, jumlah pengaduan konsumen di setiap 1 juta penduduk mencapai 64. Hal ini menunjukkan konsumen Korea Selatan tidak ragu untuk mengadu.

Selain itu, kata Thomas, rendahnya kesadaran perilaku pengaduan konsumen Indonesia disebabkan kurangnya pengetahuan konsumen terhadap institusi perlindungan konsumen. Berdasarkan survei lain yang juga dilakukan oleh Kemendag, hanya 22,2 persen masyarakat Indonesia yang mengetahui institusi perlindungan konsumen, termasuk mengetahui fungsi dan peranannya. Sebanyak 38,6 persen masyarakat Indonesia hanya kenal terhadap institusi perlindungan konsumen, tetapi tidak tahu fungsi dan peranan institusi tersebut.

Ini berarti harus ada penguatan institusi lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). “Institusi perlindungan konsumen masih perlu diperkuat agar lebih dikenal dan dapat memberi manfaat yang nyata bagi konsumen Indonesia,” jelas Thomas.

Thomas juga menyatakan pelaku usaha juga wajib memiliki tata nilai perlindungan konsumen. Dengan tren pasar ke depan yang semakin terbuka, maka aspek keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L) produk yang dikonsumsi adalah aspek penting yang harus diperhatikan para pelaku ekonomi.

“Semakin konsumen merasa yakin dan terlindungi, maka semakin tinggi pula penggunaan produk dalam negerinya. Pada akhirnya, pelaku usaha dalam negeri justru akan semakin diuntungkan. Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak untuk menghadirkan perekonomian yang kuat melalui keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha,” tegasnya.

Di samping itu, peringatan Harkonas tahun ini juga dijadikan momentum penting untuk mencanakgn langkah-langkah konkrit pemerintah dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.

Kementerian Bappenas telah menyusun strategi nasional perlindungan konsumen untuk lima tahun ke depan. Menteri Bappenas Sofyan Djalil mengatakan cakupannya meliputi tiga pilar utama, yakni peningkatan efektivitas peran Pemerintah, peningkatan pemberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Salah satu utama penguatan perlindungan konsumen lima tahun ke depan adalah meningkatan IKK Indonesia dari 34,17 menjadi 50.

“Arah kebijakan perlindungan konsumen nasional untuk lima tahun ke depan adalah memperkuat pondasi perlindungan konsumen dan mempercepat pelaksanaan upaya perlindungan konsumen di sektor strategis. Ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan menciptakan pasar yang lebih berkeadilan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait