Ini Jawaban Jaksa atas Eksepsi Jessica
Berita

Ini Jawaban Jaksa atas Eksepsi Jessica

Penuntut umum menilai eksepsi menyinggung aspek materiil. Harusnya hanya mempersoalkan aspek formil saja.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Jessica di kursi terdakwa. Foto: RES
Jessica di kursi terdakwa. Foto: RES
Persidangan perkara pembunuhan berencana atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki agenda mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang perdana yang digelar  pekan lalu, Rabu, (15/6), lewat kuasa hukumnya,  Jessica membacakan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada Jessica.

Dalam persidangan kedua yang digelar Selasa (21/6), penuntut umum membacakan jawaban atas eksepsi tersebut. JPU Ardito Muwardi menegaskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak Jessica. “Jaksa penuntut menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa,” kata Ardito.

Menurut penuntut umum, ada pemahaman yang keliru dari pihak terdakwa atas dakwaan yang sudah disusun oleh JPU. Tiga materi pokok ditolak JPU karena eksepsi menyinggung aspek materiil. Harusnya, lanjut Ardito, eksepsi hanya menyinggung aspek formal saja.

Ardito juga memastikan Surat Dakwaan No. Reg. PDM-2003/JKT.PST/05/2016 tertanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, doktrin dan teori hukum pidana. Jika merujuk payung hukum atau teori hukum pidana, maka surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Karena itu, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. "Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tetap dilanjutkan,” ujar Ardito.

Menanggapi jawaban dari JPU, kuasa hukum Jessica meminta diberi waktu untuk memberikan tanggapan atau duplik atas jawaban yang dibacakan JPU, di akhir persidangan. Tetapi, permintaan tersebut ditolak ketua majelis hakim, Kisworo. Menurut Kisworo, tidak ada kesepakatan untuk memberikan tanggapan atas jawaban JPU sehingga sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (28/6) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Usai persidangan, Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan seharusnya majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan. Tim kuasa hukum berpendapat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak lengkap dan tidak jelas.

Lagipula, lanjut Otto, tak ada saksi mata yang melihat kliennya memasukkan sianida ke dalam minuman es kopi Vietnam Wayan Mirna Salihin. Bahkan, jaksa tak bisa menguraikan asal usul sianida. "CCTV juga tak menunjukkan (terdakwa memasukkan sianida)," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pekan lalu, tim kuasa hukum Jessica menyoroti substansi dakwaan. Menurut Otto, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap mengurai tindak pidana yang didakwakan. Dakwaan jaksa, tuding Otto, hanya menjelaskan tahap persiapan pembunuhan. Tiba-tiba jaksa menuding terdakwa memasukkan racun sianida ke dalam wadah kopi Mirna tanpa menjelaskan bagaimana cara kliennya mendapatkan racun itu.

Menurut tim kuasa hukum, jaksa tak bisa membuktikan kapan terdakwa menggerakkan tangannya memasukkan sianida ke dalam gelas kopi yang kemudian diminum korban. “Dengan cara bagaimana? Dari mana? Dan saat datang ke kafe dimana sianida tersebut disimpan? Dan apakah sianida tersebut berbentuk cairan? Disimpan di dalam botol atau bagaimana? JPU tidak menguraikan dari mana sianida itu datang,” kata Otto.

Rekan terdakwa yang ikut minum kopi, Hani, malah tak mengalami nahas seperti yang menimpa Mirna. Tidak ada saksi yang melihat langsung terdakwa memasukkan racun sianida ke dalam wadah es kopi Vietnam yang kemudian diminum korban. Karena itu, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan jaksa harusnya batal demi hukum.
Tags:

Berita Terkait