Momen Memasukkan Sianida, Tantangan dalam Sidang Jessica
Berita

Momen Memasukkan Sianida, Tantangan dalam Sidang Jessica

Pengadilan tolak eksepsi tim pengacara terdakwa pembunuhan berencana itu.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Jessica di kursi terdakwa. Foto: RES
Jessica di kursi terdakwa. Foto: RES
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso. Ini berarti sidang kasus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) itu berlanjut ke tahap pemberiksaan saksi. Majelis hakim dipimpin Kisworo sudah mempersilakan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan, 12 Juli mendatang.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso ‎dilanjutkan," ucap Kisworo saat membacakan putusan sela, Selasa (28/6).

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun penuntut umum sudah jelas dan lengkap. Unsur-unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  yang dikenakan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah diuraikan.

Pasal 340 KUHP menyatakan ‘Barangsiapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas jiwa orang lain, karena melakukan pembunuhan berencana, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara paling lama 20 tahun’.

Dalam memorie van toelichting pasal ini, frasa ‘dengan rencana terlebih dahulu’ (met voor bedachten rade)berarti ada saat pemikiran dengan tenang dan berpikir dengan tenang tentang apa yang dilakukannya. Ada waktu, walaupun pendek, bagi terdakwa untuk memikirkan dengan tenang perbuatan yang akan dilakukan.

Majelis hakim mencoba menganalisis frasa ‘dengan rencana terlebih dahulu; itu melalui upaya terdakwa menyusun pertemuan dengan korban Wayan Mirna Salihin, memesan es kopi vietnam, mencari tempat duduk yang pas sambil menunggu kedatangan korban dan saksi lain. Menurut majelis, surat dakwaan jaksa sudah menguraikannya dengan jelas dan cermat. “Dakwaan JPU telah jelas dan cermat.‎Dan eksepsi pada dasarnya tidak mengenai pokok dakwaan, akan tetapi ditujukan pada pokok perkara. Sehingga keberatan-keberatan seluruhnya ditolak," papar Kisworo.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menegaskan kliennya akan banding atas putusan sela majelis. Lepas dari upaya banding itu, Otto masih tetap bersikeras mempersoalkan bukti yang benar-benar valid, yang menunjukkan terdakwa memasukkan racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam yang kemudian diminum korban Mirna.

Momentum saat sianida dimasukkan ke dalam gelas adalah momen penting yang perlu dibuktikan dalam kasus ini. Otto percaya tak ada satu saksi pun yang melihat kliennya memasukkan sianida ke dalam gelas. Kalaupun ada bukti CCTV, sirkuit perekam itu tak memperlihatkan Jessica membubuhkan sianida. Sebaliknya, penuntut umum tetap yakin terdakwa adalah orang yang memasukkan sianida yang akhirnya membuat Mirna meninggal dunia.

Menurut Otto, uraian jaksa tak menjawab pertanyaan tentang momentum itu. “Bagaimana Jessica membunuh, memasukkan sianida dalam gelas tanpa menjelaskan kapan sianida di tangan Jessica. Sekonyong-konyong sianida ada dalam gelas. Harusnya kan dijelaskan sianida ada di tangan Jessica, darimana hasilnya sianida, disimpan dimana, dikuasainya, baru dimasukkan ke gelas, itu uraian sempurna. Itu sekonyong-konyong kan,” jelas Otto.

Otto mengaku sudah pernah rekaman CCTV. Tetapi ia yakin rekaman itu tidak menunjukkan adanya gerakan tangan Jessica saat memasukkan racun sianida. “Tak ada satu pun gerakan, tak terlihat, tak ada bukti physical evidence-nya, bahu hanya tunduk tapi tak ada gerakan tangan,” tambah Otto.

Majelis sudah memutuskan melanjutkan sidang. Tim penasihat hukum Jessica juga sudah harus siap-siap mencecar saksi-saksi dan ahli yang akan dihadirkan penuntut umum. Pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan dan mungkin menjawab pertanyaan Otto dan mungkin publik tentang bagaimana racun sianida yang membunuh Mirna dimasukkan ke dalam es kopi vietnam. Dan yang lebih penting, siapa yang memasukkan sianida itu.
Tags:

Berita Terkait