BI Siapkan 3 Instrumen untuk Pengampunan Pajak
Berita

BI Siapkan 3 Instrumen untuk Pengampunan Pajak

Tujuannya dana repatriasi modal dari luar negeri bisa tertampung dengan baik di pasar keuangan dalam negeri.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HLM
Ilustrasi: HLM
Bank Indonesia (BI) akan menyiapkan tiga instrumen terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang aturan hukumnya telah disahkan DPR dan pemerintah. Tjuan instrumen ini untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.

"Peran BI memperbanyak instrumen di pasar keuangan. Tentu saja berkoordinasi dengan Menkeu, OJK dan kawan-kawan di pasar keuangan," kata Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers sosialisasi kebijakan pengampunan pajak di Jakarta, Rabu (30/6).

Instrumen pertama, lanjut Perry, terkait operasi moneter bank sentral yang akan menjadi tempat penampungan aliran modal sebelum dana tersebut disalurkan kepada sektor riil yang lebih produktif.

"Kita perbanyak instrumen di pasar keuangan yang terkait dengan simpanan valas maupun SBI valas, sehingga ini menjadi outlet bagi dana repatriasi. Sementara belum ke sektor riil, ini bisa diinvestasikan ke situ," ujarnya.

Perry menambahkan instrumen kedua terkait produk di pasar uang seperti commercial paper dan negotiable certificate of depocit, termasuk diantaranya penerbitan surat berharga pasar uang. Sedangkan instrumen ketiga yang disiapkan terkait produk lindung nilai atau hedging, termasuk beberapa diantaranya penerbitan produk derivatif.

"Ini beberapa yang ada sehingga bagi para wajib pajak yang memang mempunyai dana di repatriasi dan masih dalam bentuk dolar, mereka bisa hedging untuk kebutuhan rupiahnya dengan beberapa instrumen ini," katanya.

Perry menegaskan kebijakan pengampunan pajak ini bisa memicu masuknya aliran modal ke Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap melimpahnya likuiditas yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Dengan dana repatriasi yang jumlahnya besar, likuiditas akan bertambah, kredit juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di samping dana masuk itu sendiri juga akan menambah suplai dari pasar valas, dan nilai tukar rupiah juga akan cenderung menguat," katanya.

Menurut Perry, aliran modal masuk yang diikuti kebijakan moneter dan makroprudensial dari BI serta stimulus fiskal dari APBNP, bisa membuat stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga, meskipun perekonomian global melambat. Selain itu, kondisi ekonomi makro yang relatif stabil, yang ditandai dengan laju inflasi rendah, nilai tukar rupiah menguat dan surplus neraca pembayaran, bisa membuat BI melakukan kembali pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial.

"Dengan konteks seperti itu, BI masih melihat ada ruang pelonggaran moneter dan juga makroprudensial. Dan dengan stabilitas yang terjaga, kita bisa mendukung kinerja ekonomi khususnya pertumbuhan ekonomi kita," ujar Perry.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, disaat perekonomian dunia melambat perlu dibuat terobosan dalam rangka meningkatkan pendapatan dalam negeri. Menurutnya, keberadaan UU Pengampunan Pajak dapat menarik dana dan modal dari luar negeri untuk pertumbuhan pembangunan. Selain itu, meningkatkan pertumbuhan penerimaan negara dari sektor pajak.

Dikatakan Bambang, UU Pengampunan Pajak dapat menarik uang wajib pajak yang berada di luar negeri dengan memberikan laporan keuangan dan aset dalam rangka memberikan kontribusi dalam negeri. “Saat ini kami tengah menyusun aturan pelaksanaan untuk menyiapkan aturan pengampunan pajak. Semua ini kami lakukan untuk menjalankan program pengampunan pajak, semoga sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait