Begini Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Berita

Begini Hak dan Kewajiban Pemegang Paten

Dalam membuat dan memproses produk, pemegang paten mesti menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan atau penyediaan lapangan pekerjaan. Pemegang paten pun berkewajiban membayar biaya tahunan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Beragam ketentuan dalam UU Paten terbaru yang disetujui DPR menjadi landasan pemegang paten terhadap sebuah hasil karya. Aturan yang diatur antara lain hak dan kewajiban pemegang paten. Aturan ini penting agar para pemegang paten tidak menabrak aturan sebagaimana yang tertuang dalam UU Paten.

Hak dan kewajiban pemegang paten diatur dalam lima pasal. Mulai Pasal 19 hingga Pasal 23. Pemegang paten memiliki hak ekslusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya. Bahkan, memiliki kewenangan melarang pihak lain menggunakan hasil karya yang sudah dipatenkan tanpa persetujuannya.

Misalnya dalam hal paten produk, mulai dari membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan hingga menyediakan barang untuk dijual, disewakan produk yang diberi paten. Kemudian paten dalam hal pemprosesan sebuah hasil karya, yakni mulai menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang, atau tindakan lainnya. Hak ekslusif diberikan kepada pemegang paten dalam jangka waktu tertentu dalam melaksanakan mandiri secara komersial.

UU Paten mengatur larangan menggunakan proses produksi yang diberi paten hanya berlaku terhadap impor produk yang dihasilkan dari penggunaan produk yang diberi perlindungan paten. Dalam penjelasan UU Paten disebutkan ketika suatu produk diimpor ke Indonesia, namun proses pembuatan produk telah dilindungi paten, maka pemegang paten dapat menempuh upaya hukum terhadap produk impor tersebut. (Baca Juga: Ini Peran Strategis UU Paten di Berbagai Sektor)

Dengan catatan, produk tersebut telah diproduksi di Indonesia dengan proses yang dilindungi paten. Sedangkan terhadap larangan menggunakan proses produksi yang diberi paten dapat dikecualikan dalam hal kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisa sepanjang tidak merugikan kepentingan dari pemegang paten dan tak bersifat komersil.

Hal itu penting agar pelaksanaan maupun penggunaan hasil karya yang dipatenkan (invensi) tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah eksploitasi kepentingan komersil. Sehingga dapat merugikan, bahkan mungkin menjadi kompetitor bagi pemegang paten.

Pemegang paten berkewajiban membuat produk. Bahkan menggunakan proses produk di dalam wilayah Indonesia. Tak hanya itu, pemegang paten pun dalam membuat dan memproses produk mesti menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan atau penyediaan lapangan pekerjaan. (Baca Juga: Disetujui Jadi UU, Ini Hal Penting yang Diatur dalam UU Paten)

Terpenting, terhadap setiap pemegang paten atau penerima lisensi paten berkewajiban membayar biaya tahunan. Istilah biaya tahunan (annual fee) dikenal di beberapa negara sebagai biaya pemeliharaan. Paten pun diberikan dalam jangka waktu 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan atas permohonan pemegang paten setelah memenuhi persyaratan minimum.

Nah, jangan waktu selama 20 tahun ternyata tak dapat diperpanjang. Sedangkan tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan melalui media elektronik dan atau media non elekronik. Lebih lanjut UU Paten mengatur, paten sederhana diberikan peruntukannya selama 10 tahun. Terhitung, sejak tanggal penerimaan atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. Sama halnya dengan jangka waktu 20 tahun, terhadap peruntukan jangka waktu 10 tahun tak dapat diperpanjang.

Tags:

Berita Terkait